Mohon tunggu...
Ferry Koto
Ferry Koto Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang Usahawan, Memimpikan Indonesia Yang Berdaulat, Yang bergotong Royong untuk Mandiri dan Bermartabat

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU yang Mengharuskan Agama Dilibatkan dalam Memilih Pemimpin

19 April 2016   16:19 Diperbarui: 4 April 2017   17:55 2855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walau pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan berlangsung tahun 2017, tahun depan, tapi keriuhannya sudah mulai terasa sejak awal tahun 2016. Lebih-lebih dalam rangka menyongsong Pilkada di DKI Jakarta, keriuhannya tidak hanya melibatkan warga Jakarta, tapi melintas-batas hingga ke daerah lain di Indonesia.

Dalam Pilkada DKI 2017 nanti, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI saat ini, berancang-ancang untuk kembali memperebutkan kursi DKI-1. Ahok yang mendeklarasikan maju dari jalur Independen diprediksi akan berhadapan dengan beberapa kandidat yang juga sudah mendeklarasikan diri akan ikut bertarung memperebutkan kursi DKI-1. Diantara kandidat tersebut; Mantan Mensesneg Yusril Iza Mahendra, Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault, pengusaha Nasional yang juga politisi Gerindra Sandiaga Uno dan musisi Indonesia Ahmad Dhani.

Salah satu yang menarik dari keriuhan menyambut Pilkada DKI adalah munculnya kampanye yang diusung oleh pendukung Ahok dengan tema “Jangan Bawa-bawa Agama Dalam Memilih Pemimpin“. Kampanye ini masif bisa kita lihat di social media, terutama di twitter dan facebook, selain juga melalui situs berita nasional yang mengutip pernyataan tokoh-tokoh nasional, yang pada intinya menghimbau “Jangan Bawa-bawa Agama Dalam Memilih Pemimpin“.

Nampaknya kampanye ini sengaja dirancang pendukung Ahok dengan tujuan para pemilih di DKI yang notabene mayoritas Muslim tidak melihat latar belakang agama sebagai pertimbangan dalam memilih Gubernur DKI. Bahkan Pendukung Ahok menggunakan kampanye ini menyerang pihak-pihak yang membawa isu agama dalam memilih Gubernur DKI, seperti perintah pada ummat Muslim yang diwajibkan memilih pemimpin dari kalangan Muslim (QS ALI IMRAN : 28).

Kampanye semacam ini sebenarnya sudah sering muncul, bahkan saat Pilpres 2014. Kampanye ini seolah menegaskan bahwa membawa-bawa agama sebagai sesuatu tindakan yang tidak tepat dalam memilih pemimpin di Indonesia, beberapa dengan percaya diri mengatakan, “tidak pada tempatnya membawa isu agama dalam memilih Pemimpin di Indonesia yang pluralis !!”

Tapi apakah benar dalam memilih pemimpin di Indonesia kita sebaiknya tidak membawa-bawa agama?

Dengan tegas saya bisa katakan, sesungguhnya pihak yang mengkampanyekan “Jangan Bawa-bawa Agama Dalam Memilih Pemimpin” sangat keliru, bahkan bisa dikatakan tidak memahami bahwa di Indonesia justru harus membawa-bawa agama dalam memilih pemimpin. Bukan saja karena negara kita berdasarkan Pancasila yang mencantumkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, tapi lebih dari itu, membawa-bawa agama dalam memilih pemimpin, sesungguhnya adalah Perintah Undang-undang !!

Ya, perintah UU, yang sangat jelas dan tegas dicantumkan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah bahkan di UU Pilpres sekalipun. Perintah itupun juga terdapat dalam UU yang mengatur pemilihan legislatif dan lembaga tinggi negara lainnya.

Mari kita lihat disatu saja UU yang mengatur pemilihan Pemimpin di Indonesia, yaitu UU Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah didalam UU Nomor 18 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di Bab III, Persyaratan Calon, pada pasal 7 butir a sampai dengan butir u, dicantumkan persyaratan warga Indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota. Seorang calon harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam pasal tersebut, baru berhak diusung sebagai calon, baik melalui partai politik maupun lewat jalur independen.

Secara khusus mari kita perhatikan Pasal 7 butir a, yang mencantumkan syarat seorang calon haruslah orang yang “Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Syarat ini sama mutlaknya dengan syarat lainnya, seperti berpendidikan minimal SLTA (c), berusia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan 25 tahun untuk Bupati/Walikota (e).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun