1. Subjektivitas: Penilaian seringkali dipengaruhi oleh persepsi pribadi;
  2. Biaya: Proses penilaian membutuhkan sumber daya yang cukup;
  3. Beban kerja: Penilaian dapat menambah beban kerja bagi pendamping dan kepala desa.
Indikator Kinerja Pendamping (KPI) Sesuai Permendesa nomor 4 tahun 2023 tentang pedoman umum pendampingan masyarakat desa, Meskipun Permendesa tidak secara eksplisit mencantumkan daftar indikator kinerja yang detail, namun secara implisit dapat disimpulkan dari tugas dan fungsinya. Beberapa indikator yang dapat dijadikan acuan antara lain:
1. Peningkatan partisipasi masyarakat: Terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembangunan desa;
2. Peningkatan kapasitas perangkat desa: Terlihat dari peningkatan kemampuan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya;
3. Tercapainya target pembangunan desa: Terlihat dari tercapainya target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RKPDes);
4. Kualitas dokumen perencanaan: Terlihat dari kualitas dokumen perencanaan desa seperti RKPDes dan APBDes;
5. Kualitas laporan: Terlihat dari ketepatan waktu dan kualitas laporan yang dihasilkan;
6. Penguasaan teknologi: Terlihat dari kemampuan pendamping dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tugasnya.
Penilaian kinerja pendamping lokal desa merupakan investasi jangka panjang untuk mencapai pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan menerapkan sistem penilaian yang tepat dan didukung oleh teknologi, diharapkan kinerja pendamping dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan desa.