Kendati dihadapkan pada keterbatasan sarana dan belum adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK), para pendamping lokal desa tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam memfasilitasi dan mendampingi Desa .
Dengan pengalaman mengabdi selama hampir 8 tahun dalam pemberdayaan masyarakat desa, para pendamping ini telah menjadi tulang punggung dalam pelaksanaan program-program di tingkat desa. Namun, nasib mereka hingga kini masih belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.
Harapan besar tertuju pada pemerintah untuk segera meningkatkan status dan kesejahteraan para pendamping lokal desa. Pasalnya, keberadaan mereka sangat krusial dalam upaya membangun desa-desa di seluruh Indonesia.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap nasib para pendamping lokal desa. Dengan pengalaman yang dimiliki, mereka dapat menjadi aset berharga dalam upaya membangun indonesia dari desa sebagai mana tujuan Asta Cita no.6 dari Presiden terpilih Bapak Prabowo subianto.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI