Mohon tunggu...
Ferry Anggriawan
Ferry Anggriawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa fakultas hukum bakat olahraga tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pembatasan Usia dalam Pemilihan Umum 2024

19 Januari 2024   04:21 Diperbarui: 19 Januari 2024   04:34 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn.pixabay.com/

Putusan MK terkait pemohon nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai kontroversi dan pertanyaan dari aneka macam segmen rakyat. Perubahan pandangan signifikan berasal hakim konstitusi bisa diinterpretasikan menjadi inkonsistensi yang mana menandakan adanya hegemoni yang menghambat integritas serta independensi the guardian of the constitution tersebut. Putusan menimbulkan dugaan benturan kepentingan terkait keterlibatan koordinator MK, Anwar Usman, yang mempunyai korelasi family dengan individu yang disoroti pada perkara yang diperiksa. Hal tersebut ditegaskan pada permohonan 90/PUU-XXI/2023 bahwa pemohon berupaya buat mendorong Gibran Rakabuming Raka agar dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau Wapres 2024, yang dimana Walikota Solo tersebut adalah keponakan Anwar Usman sendiri.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi  Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nasional Solo bernama Almas Tsaqibbiru. Mahkamah Konstitusi mencatat batasan usia calon presiden dan  wakil presiden tetap 40 tahun kecuali mereka memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.

Dalam permohonan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tssaqibbirru, mahasiswa Universitas Nasional Solo (UNS), terdapat permasalahan terkait kedudukan hukum pemohon. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengamanatkan bahwa pemohon yang dapat mengajukan permohonan uji materi adalah perorangan warga negara, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum negeri atau swasta, atau lembaga negara.

Dalam petisinya, Almas Tssaqibbirru menghadirkan contoh pertumbuhan ekonomi Solo pada masa Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, tanpa secara jelas menyebutkan kaitannya dengan undang-undang yang diuji. Pemohon sepertinya lebih mengekspresikan kekaguman pribadinya terhadap Walikota Solo daripada merinci kerugian spesifik yang timbul akibat berlakunya undang-undang tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Untuk dapat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, seorang calon harus berusia minimal 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Rancangan kebijakan legislatif Kongres yang menetapkan batas usia  ini dapat ditujukan untuk mempertimbangkan apakah ada peluang untuk mengejar jalur karier sebagai pemimpin masyarakat dari tingkat paling bawah, seperti kota, distrik, atau negara bagian.

Tindakan yang dilakukan oleh Anwar Usman, dianggap telah mencoreng integritas Mahkamah Konstitusi menjadi forum penegak aturan yang independen. Keterlibatannya yang membawa gosip pertarungan kepentingan mengakibatkan keraguan terhadap kapabilitas Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya secara adil serta independen. Situasi ini pula berpotensi mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kewenangan dan kredibilitas kepemimpinan Mahkamah Konstitusi dalam kemampuannya menjaga netralitas lembaga.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menciptakan kontroversi. sebagian pihak mengkritik, mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ada pandangan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5. Oleh karena demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, disampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi tidak sah dengan segala akibat hukum yang menyertainya.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan usia dalam Pemilihan Umum 2024 membawa implikasi signifikan pada beberapa faktor, termasuk aspek sosial, hukum, dan politik. Secara sosial, putusan tersebut berpotensi menurunkan partisipasi pemilih muda dalam proses pemilihan, mengakibatkan representasi dan suara generasi muda yang lebih rendah dalam ranah politik.
Dari segi hukum, putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pertanyaan serius mengenai hak dan kewajiban sipil, terutama hak pemilih muda untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Secara politik, putusan hal tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan pada partai politik. Mereka mungkin perlu menyesuaikan strategi dan taktik mereka untuk menarik pemilih yang lebih tua, mengingat adanya pembatasan usia yang dapat mempengaruhi komposisi pemilih. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak hanya mempengaruhi proses pemilihan umum, tetapi juga membuka tantangan kompleks dalam berbagai dimensi masyarakat dan politik.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melibatkan Mahkamah Konstitusi RI  banyak menimbulkan persoalan dan kontroversi, antara lain penafsiran undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan potensi konflik kepentingan. Berikut  beberapa hal penting dan kontroversial yang muncul dari putusan tersebut, yaitu beberapa asumsi sebagai berikut:
1. Pengabulan sebagian permohonan
2. Dalil Mahkamah Konstitusi
3. Implikasinya bagi generasi muda
4. Kontroversi Terkait Kepentingan Politik
5. Kejanggalan dalam Persidangan

Harapannya untuk mengatasi implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berbagai solusi dapat diterapkan guna mengurangi dampak negatifnya. Pertama, upaya perlu ditekankan pada penguatan pendidikan politik, terutama yang ditargetkan kepada pemilih muda. Program pendidikan politik ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang proses politik, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya partisipasi dalam pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun