Mohon tunggu...
Ferry Alamsyah
Ferry Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - Digital Marketing

Founder (Olshopinbae, Sandal Bandung, Ferrymarket) | Digital Marketing | Dropshipper | Blogger | Membangun usaha berbasis digital | Kontak: halo@ferry.biz.id

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Segera Cek! Belum Pernah Daftar tapi NIK Sudah Pernah Didaftarkan NPWP

10 Juli 2021   21:30 Diperbarui: 10 Juli 2021   21:55 20420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman formulir pengajuan pembuatan NPWP di situs resmi Dirjen Pajak. Doc pribadi

Tulisan ini merupakan kelanjutan tulisan saya tempo hari, baca: Jangan Panik! Bikin NPWP Tapi NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil? Begini Solusinya

Yup.. beginilah hidup, selalu dipenuhi dengan masalah. Baru saja satu masalah teratasi berupa NIK tidak ditemukan di Dukcapil, kini muncul masalah baru yaitu NIK sudah pernah Didaftarkan NPWP. Secara, sebelumnya saya tidak pernah merasa daftar NPWP tapi kenapa terdapat keterangan "data gagal disimpan"??? (lihat gambar atas).

Sebenarnya nggak masalah sich NIK sudah digunakan daftar NPWP. Mungkin aja yang mendaftarkan perusahaan tempat dulu kita bekerja atau mungkin dari pihak perbankan yang telah membantu mengurusnya untuk kita sebagai customer yang belum memiliki NPWP, yang menjadi masalah adalah jika memang sudah daftar NPWP, lantas kartu NPWP-nya mana? Nomor NPWP-nya berapa?

Mengenai permasalahan ini, dari pada pusing cari referensi solusi ke Mbah Google lebih baik bertanya langsung ke admin situs resmi Dirjen Pajak melalui Live Chat yang tersedia.

Tak disangka dalam memberikan jawaban cukup cepat responnya. Dan si admin memberikan petunjuk jika ingin mengetahui nomor NPWP bisa di cek melalui link: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Cara cek NPWP

Tampilan halaman pengecekan nomor NPWP. Doc pribadi
Tampilan halaman pengecekan nomor NPWP. Doc pribadi

Adapun cara cek NPWP adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukan NIK di kolom pertama
  • Masukan nomor KK di kolom kedua
  • Masukan kode chapcha di kolom ketiga
  • Klik button "Cari"

Proses pengecekan membutuhkan waktu 1-2 menit. Jika memasukan data ke kolom isian benar, maka hasilnya seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:

Data NPWP. Doc pribadi
Data NPWP. Doc pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun