Mohon tunggu...
H. Verry M. Arifuzzaman
H. Verry M. Arifuzzaman Mohon Tunggu... -

Direktur Konsultan Sosial, Ekonomi, dan Politik KONSEP Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemerataan Akses Pendidikan di Banten

21 Juli 2011   12:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:30 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1311250465935472027

Pendidikan merupakan upaya untuk memberdayakan peserta didik agar berkembang menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Pembentukan karakter bangsa, pengembangan kecerdasan warga Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Batang tubuh konstitusi itu: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32, mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mengacu pada Undang-undang tersebut, maka pendidikan menjadi hak asasi setiap warga negara Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya, tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender. Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan kehidupan lokal, nasional maupun global.

Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup, sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Di samping sebagai landasan filosofis, Pancasila juga memuat berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan. Berdasarkan Pancasila itu, maka sistem pendidikan nasional harus menempatkan peserta didik sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya, yakni mahluk yang bertugas untuk memimpin kehidupan berharkat dan bermartabat serta menjadi manusia yang bermoral, berbudi luhur, dan berakhlak mulia.

Selain membuka akses yang merata terhadap dunia pendidikan, sistem pendidikan juga harus memperlakukan peserta didik sebagai subjek otonom. Perlakuan ini merupakan salah satu penghargaan terhadap peserta didik sebagai manusia yang utuh. Peserta didik memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek kecerdasan intelektual, spiritual, sosial, dan kinestetik. Paradigma ini merupakan fondasi dari pendidikan yang menyiapkan peserta didik untuk berhasil menjadi pribadi yang mandiri baik sebagai individu maupun mahluk sosial.

Paradigma tersebut sebagaimana tertuang dalam UU No.20 th 2003 (Sistem Pendidikan Naisonal) bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem­bangkan potensi di­rinya untuk mempunyai ke­kuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”, dan “Bertu­juan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar men­jadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta ber­tang­gungjawab, serta berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermar­tabat dalam rangka mencer­daskan kehidupan bangsa”.

Pemerataan akses pendidikan yang menjadi tugas negara tidak akan berhasil tanpa adanya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah. Peran pemerintah daerah sangat penting karena bersentuhan langsung dengan realisasi perencanaan sistem pendidikan itu sendiri. Sejauh mana efektivitas program yang telah dicanangkan tersebut? Bagaimana perannya dalam pembangunan daerah khususnya dan Indonesia pada umunya? Jawaban atas pertanyaan itu bisa dilihat dari masing-masing daerah, termasuk di Provinsi Banten.

Pendidikan di Banten

Pengembangan pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Provinsi Banten di bawah Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Pendidikan diyakini sebagai penentu pembangunan Banten ke arah yang lebih baik. Sebab, melalui pendidikan dapat dikembanghkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, berkompeten, dan berkualitas.

Pengembangan pendidikan di Banten dimulai dari penguatan pendidikan dasar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari awal terus berusaha melaksanakan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara optimal. Banyak program yang telah dilakukan dalam bidang pendidikan dasar. Antara lain: pembinaan dan pengembangan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pemerataan mutu dan tata kelola SMP, peningkatan mutu, akses dan tata sekolah dasar, dan sebagainya.

Hasilnya, sebagaimana ditunjukkan Dinas Pendidikan Banten dari pelaksanaan program pendidikan tahun 2010, antara lain; pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD sebesar 20%, pencapaian dalam Wajib Belajar pendidikan dasar 9 dan 12 tahun melebihi 100% dari target yang ditentukan. Target untuk 2010 APK SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustho yang ditetapkan sebesar 96,50%. Sedangkan realisasinya mencapai 98,88%. Artinya, pencapaiannya sebesar 102,47%.

Hingga saat ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terus berupaya meningkatkan perluasan pendidikan di Banten agar akses terhadap dunia pendidikan merata. Pemprov Banten juga berusa dengan optimal meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Ratu Atut mengakui beratnya tantangan yang dihadapi Banten sebagai provinsi muda yang sedang berkembang, salah satunya,menuntaskan penyelenggaraan “Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar) 9 tahun. Ratu Atut bertekad tahun depan pengalokasian anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBD harus terwujud.

Sejauh ini, warga Provinsi Banten rata-rata sudah bisa mengenyam wajib belajar 9 tahun. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Banten menginginkan semua warga, tanpa terkecuali,bisa mengecam pendidikan hingga perguruan tinggi. Ratu Atut sadar bahwa pendidikan merupakan tulang punggung pembangunan Banten menuju arah yang lebih baik.

Saat ini, Pemrov Banten sedang berupaya meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal maupun non-formal, baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Wajar Dikdas. Salah satu tujuannya adalah untuk menyiapkan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas serta meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja.

Meski masih banyak hal yang perlu dikembangkan lebih jauh, dunia pendidikan di Banten dapat menjadi deskripsi dari upaya pemerintah dalam mengembangkan dunia pendidikan. Bagaimana pun, pendidikan harus dibangun sejak dini secara berkelanjutan. Tentunya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kesdaran dan partisipasi masyarakat untuk turut membangun Banten menjadi Provinsi maju, cerdas, berkualitas, dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun