Mohon tunggu...
ferro budhi
ferro budhi Mohon Tunggu... -

I have a dream

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Buat KTP DKI Jakarta Mahal?

17 Desember 2014   16:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:08 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekedar sharing, Banyak orang mengatakan bahwa buat KTP jakarta dan sekitarnya menghabiskan uang ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Saya mau sharing, setelah kembali menetap di Jakarta, saya mengurus Surat Pindah antar propinsi dari kota Bekasi, saya mengurus mulai dari RT/RW yg kemudian udah lama saya baru bawa ke kelurahan dan kecamatan. Kelurahan dan kecamatan apabila anda punya waktu, bisa selesai langsung pada hari yg sama, kemudian saya bawa ke ktr dinas kependudukan dan catatan sipil kota bekasi di Jl. Juanda (dekat pasar proyek ) dan sesuai ketentuan, bahwa surat pindah selesai 4 hari kerja dan berlaku selama 30 hari. Pertanyaanya berapa biaya yg saya keluarkan? Saya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun dalam pengurusan ini..

Kemudian sy bawa Surat keterangan pindah ke RT/RW di domisili saya pindah, dan mudah, kemudian surat pengantar RT/RW disertai semua persyaratan ke kelurahan dan kecamatan. Sekali lagi, di elurahan dan kecamatan bisa selesai singkat pada hari yg sama. Kemudian saya ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil di wilayah kota di DKI Jakarta, dan butuh 4 hari kerja. setelah itu kembali ke kelurahan untuk foto KTP Reguler dan besoknya langsung jadi, dan KK juga bisa langsung jadi. Berapakah biayanya? Kembali saya tidak mengeluarkan biaya sama sekali.

Mengapa sekarang tidak ada biayanya? Saya kutip pasal 79 A dan Pasal 95 B UU No. 24/2013 tenteang administrasi Kependudukan.

“Pasal 79
(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya
oleh Negara.
(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas
provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data
Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian
hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.”
19. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 79A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 79A
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

“Pasal 95A
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah).
Pasal 95B
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi
Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada
Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Jadi kalau kita sudah mengerti ada UU ini, maka kita sosialisasikan, sehingga kl ada aparat yg meminta/memungut uang, anda bisa rekam, dan bisa melaporkan kepada gubernur, mendagri atau presiden dengan email.

Demikian sharing saya, semoga pelayanan publik semakin ada peningkatan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun