Harga Kopi           = Rp. 15.000,00
PBJT (10% x 15.000) =Â Rp. 1.500,00 +
Total                 = Rp. 16.500,00
Sehingga anda harus membayar biaya pajak sebesar 1,5 ribu rupiah atau total 16,5 ribu rupiah untuk mendapatkan kopi tersebut.
Peraturan PBJT yang mengintegrasikan 5 pajak daerah yang sebelumnya terpisah membuat Administrasi menjadi lebih sederhana dan pengawasan menjadi lebih efisien.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI