Mohon tunggu...
Ferris Zulfa Ibrahim
Ferris Zulfa Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Keuangan Negara STAN

Undergraduate Student

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Restoran Berubah?

30 Januari 2025   17:23 Diperbarui: 30 Januari 2025   19:14 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak Restoran (sumber: bapenda.jabarprov.go.id)

Pertama-tama pasti anda bertanya-tanya apa itu PBJT? PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu merupakan pengklasifikasian pajak yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Apa Perbedaan PBJT dan PB1 yang sudah sering dikenal Masyarakat? PBJT sendiri merupakan pengintegrasian beberapa pajak daerah. Sehingga Pajak Restoran yang dulunya dikenal sebagai PB1 kini menjadi bagian dari PBJT. PBJT mengintegrasikan beberapa pajak daerah di antaranya:

1. Pajak Restoran (sebelumnya disebut PB1)

2. Pajak Hotel

3. Pajak Hiburan

4. Pajak Parkir

5. Pajak Penerangan Jalan

Berapa tarif pajak PBJT? Tarif yang ditetapkan dalam PBJT sebesar 10% (sepuluh persen). Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 19, PBJT dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu meliputi:

a. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dal/ atau Minuman;
b. nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
c. jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;|
d. jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir;
e. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Bagaimana contoh penerapannya? Contohnya ketika anda membeli kopi di coffee shop kekinian dan membeli 1 gelas kopi seharga 15 ribu rupiah. Namun, buku menu memiliki kalimat "harga tertera belum termasuk pajak" sehingga biaya akhir segelas kopi yang anda beli menjadi berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun