Mohon tunggu...
Fernica Berliana Elbitsa
Fernica Berliana Elbitsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pencak silat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

uas hpii review skripsi

6 Juni 2024   09:58 Diperbarui: 6 Juni 2024   10:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tinjauan yuridis perceraian dengan alasan tidak memberi nafkah lahir dan batin disebabkan pengaruh media social

PENDAHULUAN

Secara umum pernikahan merupakan hal yang sangat penting dalam realitas kehidupan manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga maka dapat dipaksakan dan dikembangkan sesuai dengan norma-norma agama dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab perkawinan merupakan suatu ikatan batin dan jasmani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal. (Cotital) berdasarkan Yang Maha Kuasa. Perceraian melibatkan banyak aspek seperti masalah keuangan dan sosial. Meski perceraian diperbolehkan, namun perceraian dianggap sebagai masalah sosial. 

Dalam masyarakat yang menikah, sering kali terdapat masalah yang berujung pada perceraian. n juga membuat rumah tangga tidak lestari dan berujung pada perceraian. Namun keberagaman media dapat dilihat pada media cetak. Media cetak sudah bukan lagi menjadi hal yang lumrah dan dapat ditemukan di setiap sudut kota di Indonesia. Hal serupa juga terdapat pada alat komunikasi seperti telepon seluler, seolah-olah merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk melakukan sambungan jarak jauh dibandingkan dengan surat pos atau telegram yang membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan telepon seluler. 

Terlepas dari kenyataan bahwa teknologi juga memungkinkan industri media menghasilkan media yang lebih serbaguna. Keberagaman media saat ini tidak hanya besar dari segi kuantitas, namun masyarakat mempunyai pilihan untuk menggunakan berbagai jenis media mulai dari media cetak, audio, visual, audiovisual, dan layanan online. 

Hubungan yang dapat berujung pada perceraian di bawah pengaruh media sosial. Akibat permasalahan perselingkuhan dalam hubungan melalui media sosial, wanita tersebut membuat suaminya diam-diam berselingkuh dengan wanita lain. Pasca kejadian tersebut, sering muncul pertengkaran kecil-kecilan di antara pasangan suami istri yang semakin membesar. Oleh karena itu, penulis mencoba mengkajinya lebih detail dalam penelitian "TINJAUAN PERADILAN TERHADAP PENGARUH MODAL SOSIAL TERHADAP PERCERAIAN BUKAN PUBLIK (STUDI KASUS PENYIDIKAN PERADILAN NOMOR 215.T.G/PN.2020). BURUK)."

ALASAN MEMILIH JUDULJudul ini saya pilih karena ingin mengetahui ketentuan-ketentuan perkawinan dan perceraian serta mendapatkan informasi mengenai peninjauan kembali perceraian dalam hal tidak dibayarnya nafkah. .WhatsApp- chatting (Pengadilan No. 215 /Pdt.G/2020/PN Mlg studi kasus) dan pemahaman yang lebih ilmiah dalam penyelesaian perkara atau perkara serupa.

PEMBAHASAN REVIEW
KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG PERCERAIAN AKIBAT
TIDAK MEMBERI NAFKAH DISEBABKAN CHATING WHATSAPP
A. Pengertian Perceraian
Secara umum perceraian adalah berakhirnya suatu hubungan atau perkawinan antara seorang laki-laki atau perempuan (pasangan). Sedangkan dalam syariat Islam, perceraian disebut talaq yang berarti pelepasan atau pelepasan (pelepasan seorang laki-laki terhadap perempuan 12. Namun bila seorang perempuan berpisah dari suaminya, maka perceraian itu disebut keadilan). untuk perceraian Dalam Islam, ada dua istilah dalam proses perceraian yaitu fasakh dan khulu. Fasakh artinya putusnya perkawinan antara suami dan istri, dan istri tidak mengembalikan mahar atau memberi kompensasi kepada suaminya. Sedangkan khulu adalah perbuatan talak yang dilakukan seorang perempuan dengan mengembalikan sejumlah harta atau mahar kepada suaminya. pihak dalam perkawinan karena alasan-alasan berikut yang ditentukan oleh undang-undang.
Sementara itu, P.N.H. Perceraian menurut Simanjuntak adalah berakhirnya suatu perkawinan karena sebab apa pun berdasarkan keputusan hakim atas tuntutan salah satu atau kedua belah pihak dalam perkawinan setelah pengadilan yang berwenang berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Maka perceraian biasanya merupakan peristiwa
yang luar biasa, masalah sosial dan hukum yang besar di sebagian besar
wilayah. Menurut Profesor Djojodiguno, "perceraian tidak disukai oleh masyarakat Jawa. Cita-cita orang Jawa adalah menikah sekali seumur hidupnya, kalau bisa sampai kaken-kaken-ninennen, yaitu sampai laki-laki menjadi Aki (kakek) dan perempuan nini\ n (nenek), yaitu orang tua yang mempunyai cucu -- cicit."
15
Perkataan Profesor Djjojodiguno di atas
secara umum sudah menjadi pandangan hidup seluruh masyarakat Indonesia,
sehingga tidak hanya terbatas pada masyarakat Jawa saja. Masyarakat Indonesia menganggap perceraian sebagai tindakan yang sebisa mungkin harus dihindari.
 
B. Alasan PerceraianSetiap hubungan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus dan baik, masalah pasti akan muncul. Jika perkawinan diwarnai dengan pertengkaran, pertikaian atau pertikaian, seringkali menggunakan ketidakpuasan atau permasalahan lain sebagai alasan untuk mengakhiri perkawinan, maka perceraian dianggap sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut.Ilmu agama memberikan pemahaman bahwa jika terjadi perselisihan, diperbolehkan meminta pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah rumah tangga, yaitu dengan bantuan hakami.Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat (128)dengan terjemahan sebagai berikut:"Dan jika kamu kuatir akan terjadi perselisihan di antara mereka berdua,kirimkanlah Hakam yang berjenis kelamin laki-laki. Hakam keluarga perempuan, jika kedua Hakam itu berniat memberi kompensasi, niscaya Allah akan memberikan taufiq kepada laki-laki dan perempuan.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengetahui."Setidaknya ada empat cara dalam kehidupan rumah tanggayang bisa memicu keinginan untuk mengakhiri pernikahan.1) Perbuatan Nusyus yang dilakukan pihak istri2) Perbuatan Nusyus dari pihak suami3) Pertengkaran atau terjadinya pertengkaran antara suami dan istri,yang dalam Al-Qur'an disebut syiqaq Dalam hal ini Al-Qur'an 'an memberikan petunjuk 4) Perkara salah satu pihak melakukan perzinahan atau fakhisha sehingga terjadi saling impunitas antara keduanya. Pokok Perceraian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengaturnya dalam Bab VIII Pasal 41. Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa suatu perkawinan dapat putus karena :a . KematianSalah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa persetujuan pihak lain dan tanpa alasan yang baik ataudengan cara lain yang tidak mungkin baginya, maka mengajukan gugatan ,Tetap setelah lewat satu tahun sejak itu, jika terdakwa meninggalkan rumah, untuk memenuhi tuntutannya, perlu ditunjukkan bahwa terdakwa telah menyatakan atau memperlihatkan sikap yang tidak dikehendakinya lagi. masuk rumahdenganb Perceraianc. Berdasarkan putusan pengadilan,Perceraian dapat terjadikarena perceraian atau berdasarkan akta cerai. Perceraian baru dapat diajukan ke pengadilan agama setelah pengadilan agama berusaha mendamaikan para pihak namun gagal.Perceraian dapat terjadi karena alasan dan alasan apa pun:1) Salah satu pihak melakukan perzinahan atau menjadi pemabuk, pecandu narkoba,judi, dll, yang sulit disembuhkan;2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 (dua) tahun berturut-turuttanpa izin pihak lainnya dan karena alasan yang sah ataukarena alasan lain di luar kendalinya;3) salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berat setelah melangsungkan perkawinan;4) pihak lain melakukan kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan pihak lain;5) salah satu pihak menderita luka fisik atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuannya memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami/istri;6) Selalu terjadi pertengkaran danpertengkaran antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk kembali hidup rukun dalam rumah tangga;7) pasangan melanggar perjanjian perceraian;8) Konversi atau murtad menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.Setiap alasan perceraian antara seorang laki-laki dan seorang perempuanmempunyai faktor-faktor yang mengganggu dari pihak lain (perselingkuhan) atau adanya pihak ketiga dalam hubungan. Faktor campur tangan pihak lain (perselingkuhan) merupakan faktor eksternal, munculnya perselingkuhan dalam hubungan perkawinan disebabkan oleh kondisi ekonomi dan krisis moral. Pengetahuan agama dan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab antara suami dan istri. Pemahaman ini membuat mereka memahami tujuan pernikahan itu sendiri. Mereka beranggapan bahwa tujuan pernikahan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis saja tanpa memperhatikan tujuan agama.Menurut ketentuan Undang-undang 1 Tahun 1974,dalam kaitannya dengan perkawinan, sebab-sebab perceraian dapat dijelaskan dalam suasana nyaman dan bahagia yangdinikmati oleh suami istri.

C. Macam-Macam Talak (talaq)Dalam konteks talak berarti pembebasan dan kebebasan. Kata Talak dalam pengertian ini merujuk pada putusnya perkawinan karena suami istri telah bercerai atau keduanya bebas. Menjelaskan pengertian Talaq secara terminologi, para Ulama mengemukakan susunan kata yang berbeda, namun hakikatnya sama yaitu putusnya hubungan perkawinan dengan kata Talaq dan sejenisnya.Mengenai waktu perceraian, jenis perceraian dibedakan,terdiri dari dua jenis perceraian yaitu:a. Sunnah talak adalah talak yang diperbolehkan atau sunah sah yang diucapkan satu kali saja dan wanita tersebut belum melakukan hubungan intim selama dia belum haid. Jika talak diucapkan tiga kali berturut-turut pada waktu yang berbeda dan wanita tersebut bersih dari haid serta belum melakukan hubungan intim pada setiap masa haid. 

Dua talak telah diacu, namun talak ketiga sudah tidak dapat diacu lagi.b Talak bid'ah adalah talak haram atau haram yang diputuskan pada saat seorang wanita sedang haid, termasuk talak pada saat seorang wanita suci sedang haid kemudian disetubuhi suaminya. Digolongkan bid'ah jika suami menceraikan tiga kali sekaligus. Talak yang disertai pernyataan tidak dapat rujuk tergolong talak sesat. Namun jika suami menceraikan pada saat/keadaan/keadaan tersebut, maka perceraian tersebut batal demi hukum dan suami sendiri termasuk orang yang berdosa karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam.Ada juga perceraian dan tuntutan hukum. 

Perceraian karena tuntutan biasadisebut cerai gugat dan berlaku bagi mereka yang menikahmenurut akidah Islam, bukan akidah Islam. Dalam asas hukum perdata, sebagaimana dijelaskan Subekti, perceraian adalah putusnya suatu perkawinan karena keputusan hakim atau atas permintaan salah satu pihak dalam perkawinan. Dasar hukum perceraian adalah perzinahan(trospel), perpisahan yang disengaja (kwaadwilige verlating),hukuman lebih dari 5 tahun karena suatu tindak pidana dan penyerangan berat atau membahayakan nyawa, begitulah bunyi pasal 209 BW. Menurut UU Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, perkawinan apa pun hanya dapat dibubarkan sebelum sidang.Dalam hal perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20-34, perintah eksekutif ini dapat berlaku bagi wanitayang menikah menurut agama dan kepercayaannya yang bukan Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun