Mohon tunggu...
Fernando Zulady Urmeneta
Fernando Zulady Urmeneta Mohon Tunggu... Lainnya - Hipnoterapis Profesional

Fernando Zulady Urmeneta adalah seorang Certified Consulting Hypnotist yang berpraktek dibawah naungan Graha Hipnoterapi Bandung

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menguak Kejahatan Hipnotis

17 Januari 2014   15:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu belakangan ini ramai diberitakan di berbagai media mengenai kejahatan dengan modus hipnotis. Bahkan beberapa waktu yang lalu, pada saat ada suatu urusan di bank dan kantor Polisi, terpampang spanduk besar dengan tulisan "Waspada kejahatan Hipnotis". Sebenarnya apa sebenarnya hipnotis itu? Dan apa benar hipnotis dapat digunakan untuk melakukan suatu kejahatan?

Sepanjang karir penulis sebagai seorang Praktisi Hypnotherapy, penulis tidak pernah menemukan istilah "hipnotis" dalam dunia Hypnosis. Padanan kata yang paling dekat dengan istilah "hipnotis" adalah Hypnotist yang merujuk pada orang yang melakukan Hypnosis dan Hypnotize yang merujuk pada kondisi baik pada saat seseorang melakukan Hypnosis pada orang lain, maupun pada saat seseorang berada dalam kondisi Hypnosis. Dari definisi tersebut, penulis menyimpulkan bahwa kata "hipnotis" adalah dialek lokal (orang Indonesia) untuk menyebutkan kata Hypnotize, yang merujuk pada kondisi pada saat seseorang melakukan Hypnosis pada orang lain.

Hypnosis sendiri dapat didefinisikan sebagai pengalihan fokus pikiran dari pikiran sadar (Conscious Mind) menjadi pikiran bawah sadar (Subconscious Mind), yang meningkatkan faktor penerimaan terhadap saran-saran (sugesti) yang diberikan.

Sekarang, apakah Hypnosis dapat digunakan untuk melakukan suatu tindak kejahatan? Dari definisi di atas, tentu akan ada pemahaman bahwa apabila pelaku kejahatan melakukan Hypnosis, ia dapat memberikan sugesti kepada korbannya untuk menyerahkan segala harta benda dan korbannya akan menuruti semua yang diminta oleh pelaku. Yang berarti Hypnosis dapat digunakan untuk melakukan kejahatan. Namun, yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah bahwa dalam sistem pikiran manusia terdapat apa yang kami, para praktisi Hypnosis dan Hypnotherapy bersertifikat, sebut sebagai Anti-Suggestive Barrier. Di mana Anti-Suggestive Barrier akan menolak segala sugesti yang diberikan apabila sugesti tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan Subyek, dapat berbahaya bagi Subyek, dapat merugikan Subyek, bertentangan dengan nilai moral, dsb. Yang artinya Hypnosis bukan saja tidak bisa, namun mustahil digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kalau begitu, bagaimana segala kejahatan yang disebut-sebut sebagai hipnotis tersebut dapat terjadi? Ada baiknya apabila kita pelajari kejadian-kejadian tersebut bedasarkan kasus yang benar-benar terjadi dan bukan berdasar asumsi belaka.

Kasus 1: ada seorang ibu yang bercerita bahwa ia ditegur oleh beberapa pria yang terlihat seperti orang Timur Tengah, dan kemudian ia kehilangan uang ditabungannya sebesar Rp. 100 juta. Yang diberitakan adalah bahwa ibu tersebut ditepuk oleh seseorang dan tabungannya hilang. Yang tidak diberitakan adalah peristiwa yang terjadi antara ibu tersebut ditepuk, dengan saat tabungannya diambil. Pada saat konseling, terungkap bahwa setelah ditepuk, orang-orang tersebut mengaku sebagai keluarga kerajaan di Timur Tengah dan ingin menukar uang USD mereka dengan rupiah. Dan tentunya mereka memberi rate yang sangat menggiurkan. Sehingga ibu tersebut mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan besar sehingga "rela" mengambil seluruh tabungannya. Kemudian ibu tersebutpun sadar bahwa ia menjadi korban penipuan, namun agar tidak disalahkan oleh pihak keluarga, tentunya yang aman adalah dengan mengatakan bahwa ia terkena hipnotis.

Kasus 2: seorang pegawai rumah tangga yang pada saat Lebaran akan pulang ke kampung halaman, di terminal dia diajak berkenalan oleh seseorang dan kemudian ia tidak sadar dan barang-barang yang dibawanya sudah hilang. Kemudian baru diketahui bahwa pada saat berbincang-bincang dengan orang yang mengajaknya berkenalan tersebut, ia ditawari minuman. Dan setelah meminum minuman tersebut, ia menjadi tidak sadarkan diri. Yang berarti ia adalah korban pembiusan dan bukan hipnotis.

Kasus 3: seorang teman dari seorang Praktisi Hypnosis terkenal di Indonesia bercerita bahwa ia baru saja terkena hipnotis dan uang di tabungannya habis diambil oleh pelaku. Pada saat diminta untuk bercerita, ia mengisahkan bahwa ia diajak berkenalan oleh seorang gadis. Setelah berbincang-bincang sejenak, gadis tersebut mengajaknya ke tempat yang sepi. Dan di sana telah menunggu komplotan gadis tersebut dan ia dipukuli dan dipaksa untuk memberikan nomor PIN ATMnya. Silahkan anda simpulkan apakah ini kejahatan hipnotis?

Sebenarnya masih banyak kisah yang dapat diceritakan, namun post ini akan menjadi sangat panjang dan membosankan. Namun dari kisah-kisah yang ada pada penulis, dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh peristiwa yang terjadi dipicu oleh sifat serakah dan rasa iba dari para korban. Sehingga untuk menghindari kejahatan-kejahatan seperti ini, seluruh masyarakat hendaknya selalu waspada dan jangan mudah untuk percaya kepada orang-orang yang baru anda kenal. Tentunya tidak berpenampilan secara mencolok dapat mengurangi resiko untuk menjadi korban kejahatan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun