Berdasarkan keputusan (MK) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres),dan calon wakil presiden (cawapres),perkara no.90/PUU-XXI/2023,yang di gelar senin (16/10/2023).
MK menyatakan,seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden selama sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang di pilih melalui pemilu.Kata ketua (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung (MK),Jakarta pusat.
Ini sudah dalam keputusan (MK),mengenai menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang pemilu.
MK,menyatakan putusan ini berlaku mulai pemilu presiden 2024,sehingga atas putusan (MK) ini,putra sulung presiden Joko Widodo,Gibran Rakabuming Raka,dapat maju sebagai capres/cawapres pada pillpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Karna Gibran sudah berpengalaman menjabat sebagai wali kota Surakarta,walaupun ia berusia 36 tahun,ia tetap bisa maju untuk mencalongkan kara sudah memenuhi syaratmenjadi capres dan cawapres.
Dan ketentuan/keputusan dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 sebagaimana di maksud dalam Putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden Tahun 2024 dan seterusnya;yang di katakana oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Â
Penulis :Donal pernando saban
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H