Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proyek Preservasi Jalan Kalahien-Buntok-Ampah Ditanami Pisang

22 Agustus 2021   15:23 Diperbarui: 22 Agustus 2021   15:59 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi (kolase)

Sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan dan kejengkelan, masyarakat yang tinggal di sekitar ruas jalan Kalahien-Buntok-Ampah melakukan penanaman pohon pisang. Terlihat pohon pisang ditanam berjejer di jalan yang rusak dan berlubang dalam.

Ekspresi kecewa ini ditunjukkan akibat kondisi badan jalan tidak kunjung baik meski pada ruas jalan tersebut telah digelontorkan dana puluhan miliar dalam dua tahun anggaran, TA. 2020 dan TA. 2021.

Pada tahun 2021 dilaksanakan proyek Preservasi Kalahien-Buntok-Ampah TA. APBN 2021 yang dikerjakan oleh PT. Bogajaya Tirta Marga dengan nilai kontrak sebesar Rp4.359.000.000.

Proyek ini di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalteng, Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain kondisi jalan, masyarakat juga menyoroti tidak tercantumnya tanggal SPMK dalam plang proyek yang sudah terpasang sejak awal tahun 2021. Hal itu mengakibatkan masyarakat tidak tau kapan dimulainya pelaksanaan. Kesannya disengaja karena format penulisan dan isi pada papan proyek sudah baku.

Seorang warga setempat mengatakan mestinya ruas jalan tersebut sudah baik karena pada tahun anggaran 2020 juga mengucur dana APBN yang lebih besar.

"Ruas jalan tersebut merupakan jalan poros yang vital karena menghubungkan dua kabupaten dan satu kota yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Mestinya sungguh-sungguh ditangani dan direncanakan dengan matang. Sehingga hasilnya benar-benar mantap dan nyaman. Bukannya seperti ini," keluhnya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah, Hanyi Ether Binti, ST, MT mengatakan dalam pelaksanaan penanganan pekerjaan pada lokasi jalan Asem yang berada pada ruas jalan Kalahien-Buntok sudah dilakukan secara menerus sejak mulai SMPK.

"Mengingat pada TA 2021 tidak ada pekerjaan efektif pada sebagian besar ruas jalan nasional di Provinsi Kalimantan tengah, sehingga pada lokasi tersebut kami lakukan penanganan fungsional jalan guna kelancaran pengguna jalan, terlampir dokumentasi pelaksanaan penanganan fungsional jalan pada lokasi tersebut," terang Ether, Senin (16/8/20210).

Mengenai tidak tercantumnya tanggal SPMK, Ether menjelaskan bahwa pada papan informasi tercantum nomor dan tanggal kontrak (HK.02.01/SK-WIL.III/PPK 3.4/1028 tanggal 28 Desember 2020) dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 360 hari kalender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun