Hanya dalam hitungan beberapa jam saja paska beritanya tayang, Poltekkes Kemenkes Palangka Raya langsung mengganti papan plang proyek yang lama dengan yang baru. Kini papan plang proyek pekerjaan fisik pembangunan lanjutan gedung ruang jurusan perawatan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya telah mencantumkan besarnya harga/nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Namun dibalik pergantian kilat tersebut ternyata mengundang tanda tanya dari elemen masyarakat dan LSM, ada apa?
Bidu. U.S Ketua Umum LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) mengutarakan kejanggalan tersebut. Menurutnya perlu dipertanyakan kenapa baru sekarang diganti padahal faktanya proyek tersebut sudah dilaksanakan sejak 31 Agustus 2018 lalu, pergantian itupun hanya dalam hitungan beberapa jam saja setelah beritanya tayang di media online nasional.
"kejadian tersebut patut dipertanyakan apa alasannya karena dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa sudah jelas acuannya item-item apa saja yang harus tertulis di papan plang proyek. Begitu juga di dalam dokumen kontrak yang mewajibkan kontraktor untuk membuat papan plang proyek sebagaimana mestinya. Jadi tidak seharusnya kesalahan mendasar tersebut terjadi, kami menduga ada unsur kesengajaan," tegas Bidu. U.S saat ditemui dikediamannya hari Selasa (2/10) pagi. Ia juga mempertanyakan sumber dananya yang tidak dicantumkan, apakah berasal dari APBN Murni atau DAK.
Dalam kesempatan itu, aktivis ini menyatakan LSM nya dalam waktu dekat akan menyurati Menteri Kesehatan agar segera dilakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur Poltekkes Kemenkes Palangka Raya dan jajarannya sehingga tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari.
Ditempat terpisah, Thoeseng T. T Asang, S.HUT.,M.M Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah saat ditemui dikantornya di jalan H. Ikap Nomor 30 Palangka Raya Selasa (2/10) siang menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti berita tersebut dengan inisiatif sendiri dan beritanya sebagai data awal.
"harusnya ada transparansi dalam proyek tersebut karena menggunakan anggaran pemerintah. Transparansi mutlak dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menggunakan anggaran pemerintah baik dana APBN maupun APBD. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," Terang Thoeseng didampingi Kobota staf humas dan pengelola BMN Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dari hasil investigasi diketahui dalam papan plang proyek yang baru tercantum nilai kontrak sebesar   Rp 6.641 Miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 105 hari kalender, dimulai pada tanggal 31 Agustus 2018 dan selesai tanggal 13 Desember 2018.
Sayangnya sampai berita ini tayang, Dhini, M.Kes Direktur Poltekkes Kemenkes Palangka Raya tetap tidak bersedia memberikan konfirmasi guna berimbangnya berita terkait kejadian tersebut.
Untuk sekedar diketahui, dalam berita sebelumnya Poltekkes Kemenkes Palangka Raya dituding tidak transparan oleh Bidu. U. S Ketua Umum LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT). Penyebabnya papan plang proyek pekerjaan fisik pembangunan lanjutan gedung ruang jurusan perawatan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya tidak mencantumkan besarnya harga/nilai kontrak dan sumber dana serta tidak mencantumkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan baik mulai dan akhir pekerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H