Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Poltekkes Kemenkes Palangkaraya Dituding Tidak Transparan

2 Oktober 2018   07:49 Diperbarui: 2 Oktober 2018   12:20 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proyek pekerjaan fisik pembangunan lanjutan gedung ruang kelas jurusan perawatan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya TA 2018 dituding tidak transparan sebagaimana mestinya. Tudingan itu disampaikan Bidu. U.S Ketua Umum LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) Hari Senin (1/10) pagi.

Penyebabnya dikarenakan pada papan plang proyek tidak mencantumkan besarnya  harga/nilai kontrak dan sumber dana serta tidak dicantumkan nya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.

"perbuatan tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya. Kami juga menduga ada unsur kesengajaan karena sejak awal Bulan September 2018 sampai hari ini , plang papan proyek tersebut tetap saja berdiri kokoh tanpa ada keinginan untuk merubahnya," terang Bidu. U.S.

Pada tanggal 21 September 2018 lalu tambahnya, LSM LPP-PDKT telah mengirimkan surat klarifikasi bernomor 139/LPP-PDKT/PR/IX/2018 kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Palangka Raya guna meminta penjelasan atas kejadian tersebut.

"Waktu itu surat kami diterima oleh ibu Cici. H staff resepsionis Poltekkes Kemenkes Palangka Raya dan ibu Cici. H menyakinkan kami bahwa surat itu pasti sampai ke tangan ibu Direktur. Namun sayangnya sampai Hari Senin (1/10) ini tidak ada balasan jawabannya padahal batas waktunya telah berakhir yakni pada tanggal 28 September 2018 lalu," kata Ketua Umum LSM LPP-PDKT ini dengan suara tegas.

Di akhir penjelasannya, Bidu. U.S menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan dengan maksud untuk segera dievaluasi dan diadakan perbaikan-perbaikan sebagaimana peraturan yang berlaku sehingga tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari.

Sementara itu di hari yang sama ketika akan dikonfirmasi ke kantornya di Jalan George Obos Nomor 30/32 Palangka Raya, Dhini, M.Kes Direktur Poltekkes Kemenkes Palangka Raya tidak bersedia ditemui. Melalui Satpam yang bernama Fatmaraga disampaikan setiap wartawan yang ingin wawancara atau konfirmasi dengan ibu Direktur harus menyampaikan surat permohonan terlebih dahulu jauh-jauh hari sebelumnya.

"Itu kata ibu Cici sekretaris ibu Direktur," kata Fatmaraga mengakhiri keterangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun