Mohon tunggu...
Fernando Nando
Fernando Nando Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apakah Indonesia Sudah Bebas dari Diskriminasi?

28 Februari 2018   10:14 Diperbarui: 28 Februari 2018   10:17 2581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia, tempat yang indah, banyak turis yang datang, kota yang padat penduduknya. Hal positif yang kita jawab ketika mendengar kata Indonesia. Dibalik kata-kata positif, ada pula kata negatif yang muncul dari kata Indonesia seperti diskriminasi, Etnosentrisme, Fanatisme, dan masih banyak lagi. Kata-kata tersebut tidak bisa hilang dari kata Indonesia.

Siapa lah yang sampai sekarang belum kenal dengan kata diskriminasi. Kata ini sudah sangat terkenal di negara kita, Indonesia. Diskriminasi merupakan fenomena sosial yang menimpa masyarakat di belahan dunia dan sampai sekarang Indonesia belum juga bisa lepas dari kasus ini.

Diskriminasi dalam KBBI sendiri aja merupakan pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara Diskriminasi dalam KBBI memiliki  beberapa contoh seperti Diskriminasi Ras, Diskriminasi Agama, Diskriminasi kulit, Diskriminasi Golongan, Diskriminasi ekonomi dan masih banyak lagi. Hal ini sangat sering terjadi di Indonesia karena kurangnya kepedulian negara terhadap kasus ini. Sekarang saya akan lebih fokus untuk kasus diskriminasi ras. Alasan saya mengambil diskriminasi ras adalah karena diskriminasi ras inilah yang sangat banyak terjadi di negara kita. Saya akan memberikan beberapa kasus diskriminasi ras di Indonesia.

Contoh  pertama yang akan saya jelaskan  yaitu Kasus diskriminasi ras di Yogyakarta. Dalam kasus ini Yogyakarta mendilarangkan warga nonpribumi untuk memiliki tanah. Orang Tionghoa yang bekerja setengah mati mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk membeli tanah hak milik mereka. Tetapi mengapa mereka melarangkan orang Tionghoa itu untuk mempunyai tanah di Yogyakarta.

Lalu contoh kasus diskriminasi kedua yang akan saya jelaskan terjadi pada tanggal 30 Mei 2017. Kasus ini merupakan pidana kebencian ras dan etnis yang dikenakan kepada seorang penceramah agama yang dituduh menyebarkan ceramah SARA.

Indonesia sudah mulai menandatangani Konvensi Internasional Penghapusan segala bentuk diskriminasi ras tersebut pada tanggal 25 Mei 1999 melalui Undang-Undang No.29 Tahun 1999. Sebagai implementasi dan wujud komitmen tersebut, maka Indonesia pada 2008 telah menerbitkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.


Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo sekarang sedang melakukan komitmen penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Joko Widodo mengatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum didalam DUHAM tanpa adanya perbedaan dalam bentuk apapun.

Jadi menurut pendapat saya kasus diskriminasi harus segera dihilangkan dari Indonesia karena kita merupakan negara Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki arti "Walaupun kita berbeda-beda, tetapi kita tetap bersatu". Janganlah kita meremehkan ras orang lain karena semua ras itu sama. Jangan menganggap ras kita yang paling benar dibandingkan ras yang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun