Hukum waris Indonesia mengatur bahwa harta benda sipewaris dengan sendirinya beralih kepada ahli warisnya. Hukum waris Indonesia mengatur bahwa yang menjadi ahli waris yaitu  keluarga si pewaris. Dalam keadaan tertentu bisa saja ahli waris tidak mendapat harta warisan yang ditinggalkan sipewaris sebagaimana yang  diatur di dalam pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkait ahli waris tidak pantas dan tidak berhak mendapat warisan. Adapun perbuatan ahli waris yang mengakibatkan ahli waris tidak berhak  mendapat harta warisan yang diatur  di dalam Pasal 838 KUHPerdata yaitu:
- jika  ahli waris sudah dijatuhi hukuman disebabkan karena  pernah mencoba membunuh pewaris sewaktu hidup atau membunuh pewaris . Dengan adanya hukuman itu, maka si ahli waris tidak berhak mendapat harta warisan yang ditinggalkan si pewaris. Sebagai contoh, bahwa seorang istri  membunuh suaminya. Maka istrinya tidak berhak atas warisan yang ditinggalkan oleh suaminya. Begitu juga dengan seorang anak yang mencoba membunuh ayahnya sewaktu hidup. Maka anak tersebut tidak berhak mendapat warisan dari ayahnya.
- Ahli waris juga tidak pantas dan tidak berhak mendapat warisan jika sewaktu hidup, ahli waris pernah memfitnah pewaris dengan mengajukan tuduhan bahwa pewaris pernah melakukan satu kejahatan yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau  lebih. Sebagai contoh, seorang ayah(A) memiliki anak B,C,D. pada saat A hidup, Si B memfitnah si A dengan tuduhan bahwa si A telah membunuh istri si A, padahal si A tidak ada membunuh istrinya.
- Ahli waris tidak berhak mendapat warisan jika menghalangi sipewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat wasiat atau menarik wasiat yang dibuat pewaris. Sebagai contoh, pada saat si pewaris sakit, dia hendak membuat suatu wasiat atau ingin mencabut wasiat yang dibuatnya, tetapi anak sipewaris, si B menghalangi kehendak sipewaris dengan cara memukul, tidak membantunya, mendorongnya dll. Atau hal apa pun yang mengakibatkan si pewaris tidak jadi membuat wasiat atau mencabut wasiat itu.
- Ahli waris tidak berhak mendapat warisan, jika ahli waris menggelapkan, memusnakan atau memalsukan wasiat yang dibuat oleh pewaris. Sebagai contoh, pewaris semasa hidup pernah membuat wasiat yang di simpan di rumahnya. Suatu saaat si ahli waris memusnakan wasiat yang dibuat pewaris. Dengan perbuatan yang dilakukan oleh si ahli waris tersebut, maka ahli waris itu tidak berhak mendapat warisan.
- perbuatan mencoba atau membunuh pewaris  dan memfitnah dengan mengajukan tuduhan kepada ahli waris  harus ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa si ahli waris telah terbukti bersalah. sedangkan  perbuatan menghalangi  sipewaris dengan kekerasan dan  menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat tidak perlu adanya putusan pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H