Mohon tunggu...
FERNANDO
FERNANDO Mohon Tunggu... Pengacara - Civil Law Student at santo thomas university

Pecta sunt servanda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memiliki Pertalian Darah/Ikatan Perkawinan dalam Satu Perusahan Pekerja Bisa Di-PHK?

15 Juli 2023   23:33 Diperbarui: 15 Juli 2023   23:34 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin kita pernah melihat seseorang diPHK dari pekerjaannya karena di dalam satu perusahaan atau instansi tersebut terjadi pernikahan diatara pekerja. Misalnya si A dan si B bekerja disuatu perusahaan yang sama, lama kelamaan mereka saling jatuh cinta, lalu mereka memutuskan untuk  menikah, Karena mereka menikah maka pihak perusahaan menyuruh mereka untuk memilih: apakah si istri atau si suami yang mengundurkan diri. Biasanya alasan perusahaan menyuruh mereka mengundurkan diri karena mereka sudah menikah dan  mereka bekerja ditempat/perusahaan yang sama dan melakukan pekerjaan yang sama, padahal peraturan perusahan/instansi tidak mengizinkan pasangan suami istri bekerja ditempat yang sama. Atau mungkin kita pernah melihat seseorang diPHK karena di dalam satu perusahaan tersebut ada 2 orang  yang saling bersaudara bekerja di tempat yang sama. Dengan melihat kedua kasus tersebut, muncul pertanyaan apakah boleh perusahaan melakukan PHK kepada mereka karena ada ikatan darah ataupun memiliki ikatan perkawinan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh. Jika ada perusahaan yang melakukan hal tersebut maka PHK itu batal demi hukum atau bisa dikatakan bahwa pemecatan yang dilakukan itu tidak sah karena Undang-undang melarang perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja yang bertalian darah  dan yang memiliki ikatan perkawinan, sekalipun kedua belah pihak antara pekerja dengan perusahaan telah membuat perjanjian kerja.

Memang di dalam undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, pasal 153F mengizinkan perusahaan membuat peraturan perusahaan/perjanjian kerja untuk melakukan-PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap seseorang yang memiliki pertalian darah/ ikatan perkawinan dengan pekerja di dalam satu perusahaan, Tetapi para pegawai PT PLN dan pengurus serikat pegawai perusahaan listrik beserta mantan pegawai PLN mengajukan permohonan kepada Mahkamah konstitusi untuk membatalkan/menghapus pasal tersebut dari undang-undang itu. Mereka melakukan permohonan ke MK ( Judicial Review) dikarenakan keberadaan  pasal itu merugikan pasangan suami istri, Akibat dari pasal tersebut si suami di-PHK oleh pihak perusahaan PLN karena memiliki ikatan perkawinan yang bekerja dalam satu perusahaan. Setalah mendengar dan mempertimbangkannya, maka Mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan yaitu mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan frasa" kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/ peraturan kerja bersama bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun pertimbangan Mahkamah konstitusi yaitu bahwa pasal 153 ayat 1 huru f  melanggar hak asasi manusia(HAM) undang undang  No.39 Tahun 1999 pasal 38 ayat (1) dikarenakan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncakan maupun dielakkan.  Saya pribadi setuju dengan pertimbangan MK ini karena seseorang yang ingin melamar pekerjaan di perusahaan tidak pernah merencakan bahwa nanti diperusahaan tersebut saya akan dapat jodoh dan menikah, justru seseorang bekerja diperusahaan  bertujuan untuk memperoleh upah/uang. Sehingga tidak tepat kalau perusahaan melarang seseorang menikah dengan pekerja yang lain diperusahaan tersebut, meskipun memang ada tidak baiknya kalau pasangan suami istri bekerja di dalam satu perusahaan yang sama tetapi perusahaan tidak bisa juga membuat peraturan seperti itu, kalau ada larangan seperti itu maka pihak perusahaan sudah melanggar hak asasi manusia.

Dengan adanya putusan Mk Nomor 13/PUU-XV/2017  maka ketika dikeluarkannya undang-undang ketenagakerjaan yang baru "undang-undang no 6 tahun 2023 frasa di dalam  pasal 153  ayat (1)F tersebut sudah tidak dipakai sehingga bunyi pasal 153 ayat (1)F  "  pihak perusahaan dilarang melakukan PHK Kepada pekerja dengan alasan bahwa mempunyai pertalian darah atau memiliki ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.   

Referensi

Undang-undang ketenagakerjaan  No 13 tahun 2003

Undang-undang No 6 tahun 2023

Putusan Mahkamah konstitusi no 13/PUU-XV/2017

Sitompul Manahan, 2021, Perkebangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia, RajaGrafindo persada, Depok       

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun