Mohon tunggu...
FERNANDO
FERNANDO Mohon Tunggu... Pengacara - Civil Law Student at santo thomas university

Pecta sunt servanda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Contoh Kasus Ketenagakerjaan Beserta Jawabannya

30 Juni 2023   21:36 Diperbarui: 30 Juni 2023   21:42 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dasar Hukum

Undang undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003

Undang undang ketenagakerjaan No 6 tahun 2023

Peraturan pemerintah No 35 tahun 2021

Peraturan pemerintah No 36 tahun 2021

    Contoh kasus: Ahmad bekerja di PT Baja ringan di Jl. Binjai sejak tahun januari 2016 sampai Desember 2022 di Jakarta. Dengan gaji Rp 3 500 000. sedangkan gaji UMP/UMR Rp 4 500 000. pada awal Desember 2022 diberhentikan tanpa ada kesalahan atau pun peringatan kepada pekerja. Ahmad pada saat diberhentikan diberikan pasangon kepada dia dengan 3 kali gajinya yaitu Rp 10 500 000(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). coba jelaskan masalahnya. Apakah Ahmad akan bersedia menerimanya? Kalau ya, alasannya apa dan kalau tidak berapa yang seharusnya dituntut Ahmad kepada PT Baja sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam ketenagakerjaan. 

Pertanyaannya adalah  Apakah Ahmad akan bersedia menerimannya? Kalau ya alasannya dan kalau tidak berapa yang seharusnya dituntut Ahmad kepada PT Baja sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam UU ketenagakerjaan.

Jawaban : Penjelasan kasus di atas tidak secara mendetail dijelaskan alasan perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja. Alasan pemutusan kerja ini sangat penting karena ini berkaitan dengan uang pasangon dan uang penghargaan. Di dalam peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 mengatur lebih mendetail uang pasangon dan uang penghargaan. Banyak atau sedikit uang pasangon yang diterima oleh pekerja tergantung  dari alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Kalau perusahaan melakukan pemutusan kerja karena melakukan efisiensi, mengalami kerugian atau perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, maka uang pasangon dan uang penghargaan yang diterima pekerja sangat sedikit jika dibandingkan dengan pemutusan hubungan kerja dengan keadaan perusahaan yang sedang tidak mengalami musibah atau tidak  mengalami kerugian. Jadi kita andaikan sajalah contoh kasus di atas, perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja dalam keadaan untung, maka untuk itu Menurut saya Ahmad tidak akan menerima begitu saja uang pasangon yang diberikan pihak perusahaan kepadanya,  Karena  dia berhak mendapatkan uang yang lebih besar dari pada itu. Kalau  Ahmad memang  menerima lebih dari yang seharusnya diberikan, berapakah dia peroleh? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama- tama kita harus  ketahui dulu bahwa Ahmad sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 6 tahun( mulai dari tahun 2016 - 2022). untuk mengetahui berapa  pasangon yang seharusnya diberikan kepada Ahmad, maka kita berpedoman kepada  undang-undang ketengakerjaan yang baru( UU no 6 tahun 2023)  dan pengaturan lebih lanjut diperaturan pemerintah no 35 tahun 2021. di dalam  pasal 156 undang-undang no 6 tahun 2023 mengatar tentang pasangon yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. 'Pasal 156 ayat 1.  mengatakan bahwa pemberi kerja  harus membayar uang pasangon dan / atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diperoleh'. Dari ketentuan yang termuat dipasal tersebut menuliskan bahwasanya pekerja berhak mendapat uang pasangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Ahmad bekerja selama 6 tahun diperusahaan tersebut maka seharusnya dia menerima uang pasangon dan uang penghargaan. Uang pasangon yang harus dia terima yaitu 7( tujuh) bulan upah sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2 g( masa kerja 6(enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7(tujuh) bulan upah;

Selain mendapat uang pasangon, Ahmad juga mendapat uang penghargaan karena Ahmad sudah bekerja 6 tahun. Ketentuan untuk mendapat uang penghargaan yaitu bahwa sipekerja sudah bekerja minimal 3 tahun.  Sesuai dengan ketetuan 'pasal 156 ayat 3 b( masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan) tahun, 3 bulan gaji'. maka dengan demikian, bahwa Ahmad juga wajib mendapat uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah dari perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal 156 ayat 1( UU no 6 tahun 2023) bahwa selain uang pasangon dan uang penghargaan yang diterima oleh Ahmad, uang penggantian hak juga berhak diterima oleh dia. Adapun uang penggantian hak yang dimaksud adalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun