Betapa pentingnya kemanusiaan tercermin dalam dasar negara Indonesia, Pancasila. Kemanusiaan terdapat pada sila ke-2 dan diletakkan setelah asas ketuhanan pada sila pertama. Jelas, persoalan kemanusiaan memang penting adanya.
Kemanusiaan berbicara tentang bagaimana sifat seseorang sebagai manusia. Ya, sebagai ciptaan Tuhan yang paling serupa dengan-Nya, idealnya kita menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai kesetaraan harkat dan martabat sesama manusia serta menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan contoh penerapan nilai kemanusiaan secara umum.
Sila kedua berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Sila tersebut mengajak kita para manusia untuk selalu bersikap sebagai makhluk berperikemanusiaan yang berperilaku adil dan beradab. Dengan nalar dan logika istimewa yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia inilah, idealnya manusia tahu persis bagaimana harus menghargai harkat martabat sesama manusia lain demi menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dapat kita amati bahwa negeri Indonesia agaknya memiliki problematika yang sedikit rumit mengenai kemanusiaan. Terbukti, banyak kasus yang terjadi di negeri ini yang menyangkut permasalahan kemanusiaan. Permasalahan kemanusiaan ini muncul karena rasa menghargai hidup orang lain yang minim. KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kekerasan terhadap anak, aborsi, perdagangan manusia dan organ tubuh, serta pembunuhan merupakan contoh persoalan yang terjadi jika kita tidak menerapkan sila kedua Pancasila.
Bicara tentang kasus kemanusiaan, Indonesia masih memiliki kasus yang belum terkupas jelas. Kasus pembunuhan Munir, seorang aktivis HAM yang diduga dibunuh dalam penerbangannya dari Jakarta menuju Amsterdam dalam rangka ingin menuntut ilmu program pascasarjana bidang Hukum Humaniter di Universiteit Utrecht, Belanda.
Munir Said Thalib yang wafat di usia 39 tahun, terakhir memegang jabatan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Beliau memperjuangkan hak asasi manusia masyarakat, namun apa yang terjadi? Beliau dibunuh karena segala perjuangan dan kritiknya tentang HAM.
Beliau lahir di Malang, 18 Desember 1965. Banyak kasus HAM yang telah diselesaikan oleh Munir. Contohnya Kasus Marsinah dan para buruh PT. CPS melawan KODAM V Brawijaya atas tindak kekerasan dan pembunuhan Marsinah, aktivis buruh pada tahun 1994; kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta tahun 1997-1998, kasus penembakan mahasiswa di Semanggi, Tragedi Semanggi I dan II tahun 1998-1999, dan masih banyak lagi perannya sebagai penasihat hukum yang kasusnya terselesaikan. Beliau menyelesaikan masalah HAM, namun kasus HAM yang menimpa dirinya tak kunjung selesai.
Dapatkah kita bayangkan jika salah satu anggota keluarga kita ada yang meninggal dan belum jelas bagaimana kronologinya, siapa dalang dari pembunuhan ini, dan mengapa dia dibunuh? Munir wafat pada tanggal 7 September 2004. Ya, sudah lebih dari 12 tahun kasus ini tergantung tanpa ada kejelasan.
Munculnya kembali kasus Munir ini dikarenakan Putri Kanesia yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan pernyataan Kementerian Sekretariat Negara yang mengatakan bahwa tidak pernah menerima laporan hasil penyelidikan terkait kasus kematian Munir. Dokumen hasil penyelidikan TPF (Tim Pencari Fakta) yang dibentuk pada rezim pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) kabarnya telah diserahkan kepada presiden selaku pemangku kekuasaan pemerintah, namun kini dokumen itu telah hilang.
Kementrian Sekretariat Negara (kemensetneg) menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki dan tidak mengetahui badan publik mana yang menguasai dokumen tersebut. 24 Juni 2005, Presiden RI yang ditemani oleh Sekretaris Negara (Yusril Ihza Mahendra), Sekretaris Kabinet (Sudi Silalahi), Jubir Presiden (Andi Malarangeng), Kapolri, Menkopolhukam, dan Kepala BIN.
Hilangnya dokumen yang sangat urgen bagi publik karena menyangkut asas kemanusiaan yang tercantum dalam Pancasila sila ke-2 membuat Kontras menggunakan jalur hukum lewat Komisi Informasi Pusat (KIP) menuntut agar dokumen urgen ini segera ditemukan.