Mohon tunggu...
Fernanda Ayesha
Fernanda Ayesha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau Jurusan Administrasi Negara

Seorang Mahasiswa yang gemar membaca, menulis, dan melakukan hal baru yang positif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Merit: Transparansi Pemerintah dalam Mewujudkan ASN yang Beretika, Berkompeten, dan Berdaya Saing Tinggi, Apakah Sudah Terlaksana?

3 Januari 2023   19:40 Diperbarui: 3 Januari 2023   19:37 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sistem Merit atau yang disebut sebagai Merit Sistem adalah suatu kebijakan pemerintah dan juga Manajemen ASN yang menitikberatkan dan berdasar kepada kualifikasi, kompetensi diri dan juga kinerja tanpa sedikitpun melibatkan hubungan kekeluargaan atau yang sering disebut sebagai Nepotisme atau lazimnya kita sebut “orang dalam”.

Di negara Indonesia sendiri, merit system telah secara legal diberlakukan di tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sini, menyeleksi calon ASN murni dengan menilai kualifikasi dan juga kompetensi, tanpa memandang dari mana ia berasal, dari suku apa, dan apakah ada orang dalamnya yang berkuasa atau tidak. Harapannya adalah melahirkan ASN yang professional dan dapat melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan asas-asas pelayanan public yang baik yang telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Saya rasa, system ini diberlakukan untuk perlahan mengurangi maraknya praktik nepotisme dan sekaligus untuk mulai mengurangi tidak optimalnya kualitas pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena jika dimaksudkan untuk menghilangkan segala keresahan yang terjadi, tidak akan ada system yang mampu untuk menghilangkannya kecuali jika SDM yang berada di dalam pemerintahan itu sendiri yang memiliki kesadaran akan pentingnya etika yang baik. Karena sistem sendiri dibuat oleh manusia dan dijalankan oleh manusia pula.

Dalam penerapan Sistem Merit ini pun, ada suatu aplikasi yang Bernama aplikasi SIPINTER ( Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yang mana, aplikasi ini dibuat dan diolah untuk menilai sudah seberapa jauh tingkat penerapan atau pengimplementasian Sistem Merit ini di berbagai Instansi Pemerintah.  Dan penilaiannya juga tidak main-main, tetapi berdasar pada metode yang dinamakan self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017 di mana itu mengatur tentang  penilaian mandiri penerapan dari system merit di dalam manajemen ASN yang berada di dalam lingkungan instansi pemerintah.

Hasil dari penilaian inilah yang nantinya akan menghasilkan informasi tentang bagaimana penerapan dari system ini di seleuruh instansi public, dan juga nantinya akan ada rekomendasi perbaikan terhadap aspek-aspek yang belum memenuhi system merit ini sendiri. Dari hasil yang sudah didapatkan, dapat dipakai oleh KASN sebagai panduan penentu layak atau tidak layaknya instansi untuk dikecualikan dari yang namanya seleksi terbuka, dan dapat kesempatan untuk promosi jabatan para Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool. Talent pool sendiri dimaknai sebagai orang atau sekumpulan orang yang memiliki  talenta, bukan hanya itu, sekumpulan orang ini juga adalah orang yang kinerjanya sangat unggul dan juga istimewa. Talent pool sendiri memiliki beberapa tahapan seleksi. Diantaranya adalah seleksi Administrasi, kompetensi, dan yang terakhir adalah Uji Gagasan Tertulis.  

Lalu bagaimanakah penerapan Sistem Merit di Provinsi Riau? Ketika Sekaprov Riau, SF Hariyanto datang menghadiri acara Asistensi dan Klasifikasi Penilaian, ia meminta ASN sesuai dengan kompetensi. Maksudnya adalah, ia meminta penetapan ASN benar-benar sesuai dengan background Pendidikan dan keahlian yang dimiliki, agar Ketika bekerja sudah benar-benar memahami pekerjaan dengan baik dan benar-benar memahami etika dalam memberikan pelayanan public kepada masyarakat luas tanpa membeda-bedakan status apapun. Karena pada dasarnya, pemerintah ingin menghilangkan stiga masyarakat yang masih sangat banyak beranggapan bahwa birokrasi pemerintahan itu lambat, tidaklah efektif, dan tidak efisien. Jadi sudah jelas, jika ASN yang lolos tidak sesuai dengan kompetensi, maka stigma di masyarakat tidak akan pernah hilang, malah akan semakin melekat dan di titik terburuk, masyarakat akan bersikap apatis atau tidak mau tau karena sudah jengah dengan hal yang tidak pernah ada ubahnya.

Berbeda halnya jika ASN yang terpilih adalah ASN yang memang berkompeten di bidangnya dan mampu untuk memahami dan menjalankan etika dalam memberi pelayanan, maka perlahan stigma buruk masyarakat akan memudar. Asas dalam pelayanan public sendiri diantaranya adalah kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatrif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan serta keterjangkauan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI provinsi Riau masih sangat mengharapkan Pemda di Riau ini semakin meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, karena masih banyak Pemda yang belum mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi atau zona hijau. Dari data yang dikutip dari Ombudsman RI pada akhir 2021 kemarin, dapat kita simpulkan bahwa telah 7 tahun sejak diberlakukannya Sistem Merit pun, ternyata kualitas pelayanan Publik belum sepenuhnya membaik, masih sangat banyak diperlukan peningkatan-peningktan, dan menurut saya saat ini hanya SDM lah yang mampu untu menjawabnya, akankah ingin menjadi lebih baik, atau hanya ingin bertahan pada status kualitas yang buruk.

Selanjutnya, pada 2 tahun berturut-turut, yakni di tahun 2020 dan 2021, tepatnya pada masa 10 tahun kepemimpinan Firdaus-Ayat Cahyadi. Di mana Pemerintah Kota (PEMKO) Pekanbaru yang sudah melaksanakan system Merit mendapatkan Anugerah Meritrokasi dari Komisi Aparatur  Sipil Negara (KASN). Di mana, di tahun 2020 dengan predikat  “Baik”, dan di tahun 2021 dengan predikat “Sangat baik”. Meritrokasi sendiri adalah suatu system politik yang mana system ini memberikan kesemptan kepada seorang pemimpin untuk mereka memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi. Tidak melainkan pada kekayaan atau jenjang social dari para ASN. Kemajuan di system ini sendiri terlihat dari bagaimana kinerja, yang dinillai melalui uji pengujian atau sebuah pencapaian yang ditunjukkan.

Dalam Anugerah Meritrokasi di Surabaya pada2021 lalu, ketua KASN  Agus Pramusinto mengatakan dan berbicara bahwa berhasilnya suatu instansi pemerintah dalam penerapan system merit dengan predikat baik dan sangat baik ini adalah hasil atau buah kerja yang dan komitmen penuh dari semua jajaran yang berada dan mengabdi di instansi pemerintah dalam memperbaiki ASN.

Dalam penerimaan anugerah Meritrokasi tahun 2021 lalu, Sekda Provinsi Riau hadir mewakili Walikota Pekanbaru dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Pekanbaru, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah hingga tingkat kelurahan atas prestasi kebanggan yang sudah dapat diraih. Karena suatu pemerintahan yang cerdas adalah pemerintah yang bersih dengan tata Kelola yang baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun