Pada tanggal 13 - 15 Desember 2021 dilakukan pelatihan CFLS (Certified Fundamental Law Science ) tang ditenggarai oleh Lembaga Pelatihan AR Learning. Pada pelatihan tersebut Coach Muh. Yusuf S.E., S.H., MH., CT-ALC., C.Lsc.. yang adalah  Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara (LKBH-Jepara),  dan memberikan paparannya.
Pelatihan tersebut sangat membuka wawasan audiensinya dengan beberapa materi yang diketengahkan semisal diantaranya: pengertian pengantar hukum indonesia , pendidikan khusus profesi advokat, paralegal dan mediator.
Beberapa hal yang membuka awasan audiseni adalah peran paralegal, yakni paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Selanjutnya paparan berlanjut pada mediator yang adalah Hakim atau pihak lain yang memilikiSertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (Pasal 1 PERMA Mediasi No 1 Tahun 2016)
Peserta diperkenankan bertanya setelah mendengarkan paparan dan Coach Yusuf memberikan tanggapan dan jawaban dengan praktis dan jelas dipahami yang juga menambah antusiasme audiensi. (FS Des 2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H