Pandangan Aliran Positivisme Hukum & Sociological Jurisprudence
Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral di tengah masyarakat:
Kasus yang cukup viral belakangan ini adalah polemik seputar bunga bank konvensional dan riba dalam perspektif syariah. Kasus ini kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa bunga bank konvensional termasuk riba dan haram hukumnya menurut syariat Islam.
Kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus tersebut:
a. "Al-ashlu fil mu'amalat al-ibahah illa an yadulla dalilun 'ala tahrimiha" (Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
b. "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan).
c. "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib" (Sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib).
Norma-norma hukum yang terkait dengan kasus tersebut:
a. Larangan riba dalam Islam.
b. Prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi.
c. Prinsip transparansi dalam akad (perjanjian).