Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Masyarakat, Kaidah, Norma, Aturan Hukumnya

5 Oktober 2024   11:27 Diperbarui: 5 Oktober 2024   11:29 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan Aliran Positivisme Hukum & Sociological Jurisprudence

Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral di tengah masyarakat:

Kasus yang cukup viral belakangan ini adalah polemik seputar bunga bank konvensional dan riba dalam perspektif syariah. Kasus ini kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa bunga bank konvensional termasuk riba dan haram hukumnya menurut syariat Islam.

Kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus tersebut:

a. "Al-ashlu fil mu'amalat al-ibahah illa an yadulla dalilun 'ala tahrimiha" (Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

b. "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan).

c. "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib" (Sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib).

Norma-norma hukum yang terkait dengan kasus tersebut:

a. Larangan riba dalam Islam.

b. Prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi.

c. Prinsip transparansi dalam akad (perjanjian).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun