Mohon tunggu...
Ferian Syach
Ferian Syach Mohon Tunggu... -

Seorang anak kampung, yang tersesat dalam dunia kapitalis. \r\nmencoba untuk keluar dan terus bertahan dengan segala sumber daya yang dimiliki. \r\naktif juga di Blogger www.permatasumut.blogspot,com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dampak tindak pidana korupsi dalam bidang pendidikan

8 November 2013   10:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:27 7569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pada tulisan sebelumnya, penulis mengungkapkan tentang korupsi di bidang pendidikan. pada tulisan selanjutnya penlis mencoba menguraikan dampak korupsi dalam bidang pendidikan. Ada beberapa dampak korupsi dalam pendidikan yaitu  sebagaimana yang diungkapkan Kesuma et. al. (2009:32-35) yaitu  :

1.Merosotnya kualitas pendidikan

2.Keruguan finansial

3.Ketidakadilan sosial

4.Penguranagan tingkat partisipasi

5.Hilangnya akhlak mulia

6.Skala permasalhan.

Korupsi sepertinya sudah membudaya dalam kehidupan bangsa Indonesia, perbuatan-perbuatan yang kita anggap biasa seperti memberikan sesuatu kepada orang yang kita hormati dapat digolongkan tindak korupsi. Ketika telah menjadi budaya maka pemberantasan korupsi juga harus terstruktur dalam pendidikan, karena pendidikan merupakan saluran dari  proses pembudayaan warga negara. tetapi ketika bidang pendidikan terjadi tindakan-tindakan korup maka proses pembudayaan masyarakat anti korupsi seperti menanam benih di padang pasir yang tandus.

Perbuatan korupsi di bidang pendidikan akan berdampak langsung pada peserta didik sebagai orang yang pertama mendapatkan dampak dari perbuatan korup ini. Karena tindak korupsi di bidang pendidikan dapat saja melanggar Hak Asasi Manusia para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

1.Kualitas Pendidikan

Kualitas pendidikan menjadi hal pertama yang diserang oleh tindak kourpsi dalam bidang pendidikan. Merosotnya kualitas penddidikan ditandai dengan tidak adanya atau rendahnya perlengkapan yang berkaualitas, adanya ukuran-ukuran mutu yang rendah dan adanya kandidat yang berkualifikasi dan/atau bermotivasi rendah yang terpilih (atau membeli posisi) untuk guru dan jabatan laiinya (Kesuma. Et. al 2009:33). Hal ini jelas berdampak, pengisian jabatan baik guru dan kepala sekolah yang dilakukan dengan proses korup akan menempatkan para koruptor baru dalam jabatan guru dan kepala sekolah.

Ketika jabatan guru dan kepala sekolah sudah disisi dengan orang-orang berjiwa korup maka kualitas pendidikan akan jauh panggang dari api, karena orientasi mereka bukan lagi meningkatkan kualitas pendidikan tapi bagaiman dengan berbagai cara mengumpulkan materi utuk pribadi mereka. Sehingga mereka akan mengadakan program-program fiktif dan/ atau program-program tidak mendasar atau mengada-ada yang tidak berdampak sama sekali untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Akan muncul para pembuat proyek fiktif, pungutan liar dan sebagainya yang penting dapat mengembalikan modal dan mendapatkan keuntungan yang terlah mereka tanam ketika mereka membeli jabatan tersebut.  Kualitas pendidikan akan semakin rapuh ketika dalam bidang pendidikan tumbuh subur tindak pidana  korupsi.

2.Kerugian Finansial

Kerugian finansial jelas menjadi salah satu dampak dari prilaku korup para pemegang jabatan publik dalam dunia pendidikan. Walau jika dilihat secara oknum nominalnya tidak besar sehingga tidak dapat di tindak dengan KPK tetapi jika diakumulasikan maka akan muncul jumlah yang sangat besar. Hal ini harusnya mendapat perhatian khusu dari aparat penegak hukum dalam tipikor selain KPK yaitu Polisi dan Jaksa untuk mampu menyeret para koruptor dalam bdaing pendidikan.

Dengan Anggaran 20% dari APBN dan APBD dan dana yang besar itu dipecah menjadi bagian-bagian kecil lalu bagian-bagian kecil itu ternayata dikorupsi maka kerugian finansia akan langsung terasa kepada negara.

Selain itu kerugian finansial akan juga berdampak kepada masyarakat umum dengan pungutan-pungutan liar yang terjadi disekolah. Walau dari tiap orang tua nominalnya kecil tetapi bila dijumlahkan maka akan menjadi nominal  yang cukup besar. Sebagai contoh 1 orang siswa dipungli Rp.10.000 dikali jumlah seluruh siswa yang ada disekolah tersebut contoh 1000 siswa maka 10.0000 x 1000 maka terkumpul dana Rp 10.000.000  dan dikalikan semua sekolah yang ada di Indonesia maka akan terakumulasi jumlah dana yang sangat besar.

3.Ketidakadilan sosial

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan sila ke-lima dari Pancasila. melalui perilaku pengisian jabatan guru dan kepala seklah selannjutnya perilaku korups dalam penerimaan siswa baru dan undangan dari PTN akan menciderai rasa keadilan dari seluruh warga negara Indonesia. Semua warga negara Indonsia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Ketika terjadi tindak pidana korupsi dalam bidang pendidikan akan mematikan potensi dari warga negara muda karen mereka akan kehilangan pendidikan yang berkualitas, dan kesempatan untuk mengabdi kepada negara.

4.Pengurangan tingkat partisipasi

Partisipasi warga negara dalam pendidikan merupakan usaha agar mewujudkan warga negara yng terdidik. Semakin banyak partisipasi maka semakin banyak pula warga negara yang terdidik dan hal ini merupakan modal utama negara dalam pembangunan. Tetapi ketika sarana dan prasanara tidak tersedia yang diakibatkan dari tindak korupsi, maka akan menurunkan jumlah partispasi warga negara dalam pendidikan dan ini jelas menguarangi potensi warga neagra terdidik.

5.Hilangnya akhlak mulia

Pendidikan Indonesia bukan merupakan pendidikan yang sekuler, yang memisahkan agama dalam mebentuk warga negara yang baik. Tindak Pidana korupsi dalam bidang pendidikan menjadikan peserta didik kehilangan teladan bahkan kepercayaan terhdap sekolah dalam mebentuk mereka. Sehingga muncul generasi yang memiliki akhlak yag sejalan dengan pejabat dibidang pendidikan.

Benar juga pepatah yang mengatakan “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” ketika jiwa korup sudah meuncul dari pejabat-pejabat dalam bidang pendidikan bahkan termasuk kepala sekolah dan guru. Maka siswa juga akan muncul jiwa korup karena mendapatkan teladan langusng dari kepala sekolah dan guru.

Pendidikan Anti Kourpsi harus didasari keimanan terhadap Tuhan YME, warga negara yang cerdas, beriman dan bertakwa merupakan modal utama dari jiwa anti korupsi. Oleh karena itu, sekolah harus menjadi lingkungan yang anti korupsi sehingga tidak terjadi pendekatan formaslistik dalam pendidikan Anti korupsi tetapi pendekatan pembudayaan anti korupsi.

Penutup

korupsi dalam bidang pendidikan akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan. kualitas pendidikan sangat mempengaruhi kualitas peserta didik, kualitas peserta didik akan berdampak terhadap kualitas warga negara. Pada akhirnya, akan melamhkan negara yang ditandainya lemahnya kualitas warga negara muda.

Daftar Bacaan

Kesuma, Dharma., Darmawan, Cecep dan Permana, Johar (2009). Korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi. Bandung: Pustaka Aulia Press

Rahardjo, Stjipto (2009). Hukum dan Perilaku : Hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Jakarta:Kompas

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999TentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Undang-undang Republik IndonesiaNomor 31 tahun 1999tentangpemberantasan tindak pidana korupsi

Undang-undang Republik IndonesiaNomor 20 tahun 2001TentangPerubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2002TentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun