Mohon tunggu...
Ferian Mahardika
Ferian Mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Relations Student

Hi! This account made for fulfill my campus assigment, I apologize if there are shortcomings in the writing of the articles that I load in this account. - Enjoy your reading!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maskapai di Indonesia Melakukan Kartel Tiket Pesawat, Apa Dampaknya?

28 Maret 2023   21:55 Diperbarui: 28 Maret 2023   22:02 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/2mXKODW

Persaingan antar perusahaan di suatu negara merupakan hal yang wajar, terlebih lagi di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Semakin banyak usaha yang tumbuh maka hal tersebut di imbangi juga dengan adanya pertumbuhan permintaan. Banyaknya perusahaan tadi memunculkan berbagai persaingan seperti misalnya memberikan produk dan jasa yang terbaik dan lebih unggul, hal ini dilakukan untuk menarik minat pembeli atau konsumen dengan sebanyak-banyaknya dan meraih keuntungan dengan maksimal.

Perusahaan penerbangan memiliki karakter usaha yang inseparable (satu kesatuan), variable (bervariatif), dan perishable (mudah rusak). Jenis karakteristik ini memicu perusahaan penerbangan memiliki permasalahan yang cukup kompleks. Hal itu terjadi karena menurut konsumen adanya perubahan pesawat, pelayanan, makanan, salah label pada bagasi, dapat mengakibatkan kekecewaan terhadap seluruh produk yang ada dan dapat berimbas buruk terhadap perusahaan. 

Saat ini, persaingan bisnis penerbangan cukup meningkat, dari segi tarif, pelayanan, SDM, kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Konsep penerbangan full carrier dan low cost carrier di Indonesia juga mengalami persaingan tarif, sehingga hal ini mengakibatkan beberapa maskapai di Indonesia gulung tikar, mengurangi armada mereka dan menutup sejumlah rute penerbangan, bahkan ada juga beberapa perusahaan maskapai di Indonesia menyerahkan pengelolaan operasionalnya kepada perusahaan penerbangan yang lebih besar.

Pemerintah melalui departemen perhubungan mengatur tarif atas dan tarif bawah, namun pengelolaan dari tarif itu sendiri diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Karena adanya persaingan yang cukup ketat, membuat beberapa maskapai penerbangan di Indonesia menjual tiket mereka dengan harga yang relatif murah, yang pada akhirnya hal tersebut membuat rugi perusahaan. Kerugian tersebut timbul dari biaya operasional yang mahal, gaji pilot, dan biaya sewa pesawat, mengakibatkan perusahaan tersebut tidak memperoleh laba sehingga cenderung merugi.

Dugaan praktik kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan di Indonesia berawal pada tahun 2019. KPPU melangsungkan sebuah penelitian inisiatif terhadap layanan jasa dari angkutan udara dengan kelas ekonomi pada penerbangan domestik. KPPU beranggapan telah terjadi kesepakatan antar pihak-pihak maskapai secara diam atau dapat dikenal dengan istilah concerted action, yang mana hal ini diperkuat dengan adanya parallelism dalam penyusustan tiket pesawat dengan harga murah.

Kemudian, pada Juni 2020 KPPU menetapkan bahwa ada 7 maskapai penerbangan yang terbukti secara sah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang membahas adanya larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Imbas dari adanya kartel tiket pesawat tersebut, ketujuh maskapai tadi dijatuhi sanksi oleh KPPU dengan bentuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU atas kebijakan yang dapat berpengaruh terhadap persaingan usaha dan harga tiket.

Munculnya kartel pada perusahaan yang ada di suatu negara tentu saja menimbulkan dampak pada perekonomian. Salah satu dampaknya bagi perekonomian negara yakni menyebabkan kondisi perekonomian suatu negara menjadi tidak kondusif dan kurang kompetitif dibanding dengan negara yang menetapkan sistem persaingan usaha yang sehat. 

Tentu saja hal ini berdampak buruk bagi perekonomian suatu negara. Jika kartel tiket pesawat yang ada di Indonesia ini tidak cepat mendapatkan titik terang maka akan berimbas terhadap sektor pariwisata, yang mana peminat wisatawan akan turun dikarenakan harga tiket pesawat yang cukup tinggi. Dengan demikian pendapatan devisa negara Indonesia pada sektor pariwisata juga turut menurun dikarenakan imbas dari adanya praktik kartel tiket pesawat.

Tidak hanya bagi pemerintah, adanya kartel tiket pesawat ini juga berimbas pada konsumen. Pasalnya adanya praktik kartel ini tiket pesawat menjadi sangat mahal, terutama tiket dengan kelas ekonomi. Jika kenaikan harga tiket pesawat ini dinilai sangat membebankan atau dinilai cukup tinggi maka hal ini akan berakibat dengan turunnya jumlah peminat moda transportasi udara ini. Menurunnya jumlah peminat ini akan berdampak pada ketahanan perusahaan maskapai tersebut. 

Sebenarnya jika kenaikan tiket tersebut dibarengi dengan bertambah juga fasilitas dan pelayanan dari perusahaan tersebut maka tentu tidak akan memicu permasalahan yang cukup rumit, namun jika kenaikan harga tiket tersbut tidak dibarengi dengan adanya pertambahan fasilitas dan pelayanan, maka konsumen akan merasa di rugikan dan akan memilih menggunakan moda transportasi lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun