Mohon tunggu...
Feri Andrianto
Feri Andrianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

cari berkah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Senin, 14 Februari 2022 Pemerintah Memutuskan Kebijakan JHT Hanya Bisa Umur 56 Diambil

11 Maret 2022   07:59 Diperbarui: 11 Maret 2022   08:07 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Senin, 14 Februari 2022 pemerintah memutuskan kebijakan jht hanya bisa diambil umur 56/. Menteri ketenagakerjaan IDA FAUZIAH memutuskan kebijakan jika jaminan hari tua hanya diambil saat umur 56 Tahun dan itu sudah ada di peraturan .Oleh karena kebijakan itu, masyarakat sangat mengeluhkan karena banyaknya masyarakat yang terhalang oleh sudah putus kontrak, tidak kerja sampai umur sesuai ditentukan dan susahnya mengurus data- data tersebut karena sudah meninggal oleh karena itu masyarakat sangatlah berharap jika pemerintah mempertimbangkan kembali untuk memutus kebijakan itu yang pastinya banyak masyarakat yang menolak itu semua.


Ada salah satu masyarakat berkata " Kami yang bekerja sampai mati-matian ,kenapa pemerintah sangat mempersulit untuk hak kami. Apakah karena negara sudah banyak hutang ? Dan kami orang miskin juga harus kena imbas dengan peraturan kebijakan yang tidak masuk akal ini "
Dengan banyaknya masukan masyarakat yang menolak dengan kebijakan itu , pemerintah memutuskan mengembalikan aturan pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) ke aturan sebelumnya, permenaker nomor 19 tahun 2015. Ini sekaligus membatalkan permenaker 2/2022 yang mensyaratkan JHT akan tetap cair saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap.

Sejatinya , permenaker nomor 22/2022 disiapkan untuk menggantikan permenaker nomor 19/2015.Namun karena sudah dibatalkan , maka aturan pencairan JHT bakal dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Dalam aturan lama , dijelaskan bahwa batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. Berbeda dengan permenaker nomor 2/2022 yang mengamanatkan pencairan manfaat usia pekerja, yaitu 56 tahun.
Pekerja di karawang  Edi menyatakan pembatalan aturan jaminan hari tua (JHT) merupakan kemenangan dan jadi momentum perbaikan masalah tenaga kerja di tanah air.
Menurut edi mengatakan “semoga saja momentum JHT ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk membenahi masalah ketenagakerjaan di tanah air dan tentu juga memperhatikan rakyatnya.” Kata edi dalam rilis resmi.

Kemudian, isi aturan lama juga menyebut bahwa pekerja yang mengundurkan diri atau resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Lalu,pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Seperti diketahui, menteri ketenagakerjaan ida fauziyah menyatakan bakal mengembalikan aturan lama pencairan penuh JHT alias pekerja tak lagi harus menunggu genap usia 56 tahun.
Ida menambahkan akan mempercepat proses revisi dan kini tengah aktif menyerap aspirasi dari kalangan buruh atau pekerja. Ia mengklaim kemnaker secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KL terkait.

Dengan kebijakan yang sudah di ubah , masyarakat bersyukur jika hak saat dia kerja mati - matian tidak dipersulit kembali oleh pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun