Mohon tunggu...
Feri PujiLestari
Feri PujiLestari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Pendidikan Matematika,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung

Aku tidak sebaik yang kau ucapkan, tapi aku juga tidak seburuk apa yang terlintas di hatimu. -Ali bin Abi Thalib

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Nilai Pancasila Sila Ke-5 oleh Selebgram Rachel Vennya

25 November 2021   23:36 Diperbarui: 26 November 2021   12:13 10826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pelanggaran yaang dilakukan oleh Rachel Venyya tersebut dinilai melanggar nilai Pancasila sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". yang mngandung nilai luhur yaitu menjunjung tinggi keadilan sosial di kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, dan seterusnya. 

Yang mana kasus Rachel Vennya menggambarkan bahwa hukum di Indonesia tidak berlaku adil, melainkan hanya berlaku pada mereka yang memiliki tahta, uang, ataupun privilege lainnya. Dibuktikan dengan bantuan oknum TNI yang membantunya untuk kabur dari masa karantina. 

Selain melanggar nilai sila ke-5 Pancasila, kasus Rachel Vennya merupakan contoh perbuatan tidak taat pada Ulil Amri (pemerintah/pemimpin) yang mana bertentangan dengan hadist :

"Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah" (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).

Jelas disebutkan bahwa kita wajib untuk menaati pemimpin (pemerintah) selagi tidak ada kekufuran didalamnya. Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular tentu memiliki tujuan baik, yaitu menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia agar berbagai aspek kehidup dapat berjalan normal kembali.

Berbanding terbalik dengan kaburnya Rachel Vennya dari karantina yang menimbulkan banyak dampak negatif bagi banyak orang karena berkemungkinan Rachel membawa varian virus baru dengan mutasi yang lebih parah. Padahal disisi lain tingkat penularan covid-19 di Indonesia sudah mulai turun dibuktikan dengan rumah sakit yang mulai sepi dan angka vaksin sudah tinggi. Jangan sampai hanya karena satu atau dua orang ketenangan ini dirusak dengan mnculnya penularan virus gelombang ke-tiga.

Tindakan Rachel Vennya juga dinilai menciderai usaha banyak orang, seperti profesor yang meneliti, relawan covid, bahkan orang-orang yang kehilangan anggota keluarganya dikarenakan virus ini, orang-orang yang tidak bisa sedetik saja melihat jenazah ibu, bapak, anak, atau anggota keluarga lainnya karena harus ikhlas menjalani karantina.

Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi peraturan yang ada. Terlebih lagi dimasa pandemi yang serba sulit ini, hendaknya kita saling bersatu mendukung dan mensukseskan program-program pemerintah mengenai penekanan angka penularan covid-19 agar kehidupan kembali berjalan normal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun