Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dengan putusan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10/2024) lalu.
PT Sritex bergerak dibidang produksi tekstil dan garmen yang cukup terkemuka tidak hanya di Indonesia tapi juga sampai Asia Tenggara. Kualitas hasil produksi PT Sritex telah mendapat pengakuan dari berbagai negara. Hal ini membuat PT Sritex dipercaya untuk memproduksi barang-barang dari berbagai brand ternama.
Perusahan tekstil yang memulai usaha perdagangan tekstil nya  di Pasar Klewer ini terbukti mampu bersaing dengan perusahaan tekstil lainnya di kancah internasional.
Pada tahun 2022, Sritex mulai mendapat tekanan berat setelah salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan kesepakatan PKPU. Perjanjian ini sebelumnya dicapai untuk menunda pembayaran utang perusahaan sebagai upaya untuk menghindari kebangkrutan. Namun, Sritex gagal memenuhi komitmen tersebut, yang memicu PT Indo Bharat Rayon untuk menggugat di pengadilan, yang pada akhirnya berujung pada putusan pailit.
Faktor utama yang memperburuk kondisi keuangan Sritex adalah ketidakmampuan perusahaan untuk mengelola beban utang yang sangat besar. Pada tahun-tahun sebelumnya, Sritex sangat bergantung pada penerbitan obligasi dan pinjaman untuk membiayai ekspansi bisnisnya, termasuk obligasi global senilai US$150 juta yang diterbitkan pada 2017 dengan jatuh tempo pada 2024. Sritex berharap bahwa pendapatan dari ekspor produk tekstil mereka, terutama ke pasar Amerika Serikat dan Eropa, dapat menutupi beban utang tersebut. Namun, kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama akibat pandemi COVID-19, menghambat kemampuan perusahaan untuk memenuhi target pendapatannya.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Achmad Ru'yat menyebut bahwa Sritex yang dinyatakan pailit merupakan peringatan bagi pemerintah agar kondisi serupa tak terjadi di sektor lain. Dalam kesempatan yang sama, Achmad juga meminta pemerintah untuk bertindak terkait pailitnya Sritex.
"Tentu ini jadi alarm bagi pemerintah atas fenomena PT Sritex ini. Oleh karena itu, kami sangat bermohon diinformasikan langkah konkret dari pemerintah," ujar Achmad
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petisi tersebut, melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Sumber