Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau biasa disingkat sebagai APBD, merupakan rancangan dan kebijakan keuangan pemerintah daerah yang merepresentasikan keperluan dan kemampuan di setiap daerah. APBD juga dapat diartikan sebagai rancangan kegiatan pemerintah daerah yang dijelaskan dalam bentuk angka dan batas maksimal untuk rentang waktu anggaran. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, APBD diartikan sebagai rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dikaji dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka dari itu, dapat dipahami bahwa APBD merupakan landasan manajemen keuangan daerah dan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam melayani publik dalam masa satu tahun anggaran.
Terdapat tiga unsur APBD berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang jika dikelola dengan baik maka juga dapat memberikan dampak yang baik bagi perekonomian daerah. Salah satu dari tiga unsur tersebut adalah pendapatan daerah. Pendapatan daerah ini memiliki beragam sumber, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang berasal dari pemasukan daerah yang diperoleh dari sumber ekonomi asli daerah dan dikumpulkan berdasarkan peraturan daerah. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, PAD dapat diartikan sebagai pendapatan yang diperoleh daerah yang dikumpulkan berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD dapat menjadi indikator dalam mengindikasikan kemandirian suatu daerah. Peningkatan PAD dapat menunjukkan bahwa bertambahnya kemandirian suatu daerah dan berhasilnya pemenuhan target pembangunan daerah. PAD terdiri dari beberapa sumber, di antaranya:
a. Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan suatu kontribusi pada daerah yang dilakukan oleh pribadi ataupun suatu badan tertentu tanpa adanya imbalan langsung dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta digunakan untuk kepentingan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis-jenis pajak daerah adalah:
- Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Hotel merupakan penyedia jasa penginapan dan peristirahatan. Objek dari pajak hotel ini juga mencakup pelayanan hostel, wisma pariwisata, rumah penginapan, dan sejenisnya. Selain pelayanan, fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel juga dapat dikenai pajak hotel.
- Pajak Restoran dan Rumah Makan
Pajak Restoran dan Rumah Makan merupakan pajak atas pelayanan restoran dan rumah makan. Restoran dan rumah makan merupakan tempat penyedia makanan dan minuman dengan adanya pungutan biaya. Objek pajak ini adalah pelayanan yang disediakan baik untuk konsumsi di tempat maupun melalui layanan antar. Namun, layanan boga atau catering tidak termasuk dalam objek pajak ini.
- Pajak Hiburan
Pajak Hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan kegiatan hiburan. Hiburan yang dimaksud adalah segala jenis pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dinikmati setiap orang dengan adanya pungutan biaya. Namun, penggunaan fasilitas olahraga tidak termasuk dalam objek pajak ini.
- Pajak Reklame
Pajak Reklame merupakan pajak atas pemasangan reklame. Reklame merupakan benda, alat, ataupun media yang bentuk corak ragamnya ditujukan untuk tujuan komersial dan menarik perhatian masyarakat umum.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak atas hasil penggunaan tenaga listrik. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri mencakup seluruh pembangkit listrik maupun didapat dari sumber lain mencakup distribusi penyedia tenaga listrik.
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C