Mohon tunggu...
Ferdy Fakhran
Ferdy Fakhran Mohon Tunggu... -

sedang melaksanakan pendidikan di universitas gunadarma

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fungsi dari Wawasan Nusantara

31 Maret 2013   14:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:57 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Yak...salam sejahtera bagi para penikmat tulisan atau baca bacaan.Disini saya akan memulai tulisan ke dua saya di situs ini.Sebenarnya saya menulis topik ini adalah berkaitan dengan tugas perkuliahan saya.Dan klo boleh jujur nih ya..saya juga baru mengetahui materi ini baru pada minggu kemarin saat dosen saya memberi tugas hehe.Jadi mohon maaf klo ada yang salah,dan saya mempersilahkan kepada anda-anda untuk mengkritik tulisan saya ini.Oke udah cukup kita berbasa basinya ya,langsung aja kita memulai topik kita kali ini.

Sebelum kita memulai tentang topik utamanya yaitu fungsi wawasan nusantara ada baiknya kita membahas lebih dulu pengertian dari wawasan nusantara itu sendiri.

Wawasan nusantara adalah cara bagaimana bangsa Indonesia memandang dan bersikap mengenai dirinya dan bentuk geografi dari Indoneia itu sendiri berdasar kan Pancasila dah UUD 1945.Dalam hal pelaksanaannya wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk dapat mencapai tujuan nasional.

Falsafah pancasila


Menurut dalam falsafah PANCASILA nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:


  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek sejarah


Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Yak ini dia yang kita tunggu-tunggu yaitu topik pembahasan utamanya,yaitu fungsi dari wawasan nusantara



Fungsi Wawasan Nusantara




  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

  • Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda,Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Amon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  • Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Eklusif sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.


Nah cukup sekian pembahassan saya pada topik kali ini.Bila masih ada yang kurang tepat atau salah mohon bantuannya untuk diperbaiki lagi.Salam hangat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun