Mohon tunggu...
Ferdinal Asmin
Ferdinal Asmin Mohon Tunggu... Sekretaris - PNS bertempat tinggal di Padang

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPH, Era Baru Kelola Hutan Sumbar

17 Maret 2018   09:15 Diperbarui: 17 Maret 2018   09:23 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir Januari 2018 menjadi momen pemberlakuan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) secara resmi dalam struktur administrasi pengelolaan hutan di daerah yang melengkapi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. 

Hal ini juga merupakan implikasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menarik kewenangan pengurusan kehutanan tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi. Wilayah administrasi hutan (selain dari hutan konservasi) pada seluruh kabupaten/kota di Sumbar terbagi habis menjadi 10 KPH dengan nama Pasaman Raya, Lima Puluh Kota, Agam Raya, Bukit Barisan, Sijunjung, Solok, Batanghari, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Mentawai.

Sebenarnya, ide KPH bukanlah hal yang baru. KPH sudah diwacanakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1967, meski baru diperjelas setelah pemberlakuan UU Nomor 41 Tahun 1999 yang melahirkan peraturan-peraturan yang lebih konkrit. Sumbar merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang dengan cepat mengadopsi ide pembentukan KPH ini. Ide utama KPH adalah menyediakan unit pengelolaan hutan pada tingkat tapak untuk menjamin pengelolaan hutan lestari.

Namun demikian, karena KPH merupakan organisasi yang berada di bawah Dishut Sumbar, tentunya tidak terlepas dari urusan-urusan birokrasi. Sejumlah tantangan mengemuka, diantaranya tumpang tindih peran, independensi, fungsionalisasi, dan profesionalisme. Hal ini menyangkut pada ketegasan batas kewenangan administrasi dan operasional (pengelolaan hutan) serta peningkatan kapasitas aparatur kehutanan. Berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menjadi pedoman, meski implementasi peraturan tersebut mungkin akan berbeda dengan kenyataan lapangan.

KPH memiliki tugas untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan bagi kesejahteraan masyarakat. Tugasnya meliputi bidang perencanaan, perlindungan, pemanfaatan, dan rehabilitasi yang perlu mempertimbangkan peran swasta dan masyarakat. Ada dua peran penting yang perlu dimainkan oleh KPH, yaitu sebagai unit manajemen mitra dan unit manajemen produktif.

Unit Manajemen Mitra

Keberadaan KPH dalam dinamika pengelolaan hutan saat ini dihadapkan pada kompleksnya kepentingan para pihak terhadap hutan. Isu utama yang perlu mendapatkan perhatian adalah keadilan manfaat. Sebagaimana amanat UUD kita, hutan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, manfaat harus dirasakan oleh berbagai pihak secara berkeadilan. Jika dulu dirasakan manfaat hutan hanya untuk swasta dalam bentuk izin konsesi, saat ini masyarakat telah diberi ruang yang lebih untuk memanfaatkan sumber daya hutan sebagai sumber penghidupannya.

Swasta yang telah mendapatkan izin konsesi dan menjalankan tugas-tugas pengelolaan hutannya dengan baik perlu dipertahankan sebagai unit manajemen tingkat tapak yang profesional. Izin-izin konsesi ini dapat berupa pemanfaatan hutan alam, hutan tanaman, atau restorasi ekosistem. 

Sementara itu, masyarakat sekitar hutan yang hidupnya bergantung pada hutan perlu diarahkan dan dibimbing menjadi unit manajemen tingkat tapak yang mandiri. Peran masyarakat ini telah diakomodir dalam skema-skema perhutanan sosial, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan. KPH dapat memainkan peran sebagai mitra yang memperkuat areal kelola hutan oleh swasta dan masyarakat menjadi unit manajemen tingkat tapak yang lestari.

Unit Manajemen Produktif

Pemanfaatan hutan perlu dilakukan secara optimal. Hutan bukan hanya berfungsi ekologis semata, tapi juga berfungsi sosial dan ekonomi. Menjaga hutan untuk kehidupan generasi yang akan datang memang penting, tapi memanfaatkan hutan untuk penghidupan generasi saat ini dan yang akan datang adalah inti dari ide kelestarian yang selalu didengung-dengungkan. Tantangan bagi KPH kemudian memanfaatkan sumber daya hutan secara optimal pada areal-areal yang belum terbagi dalam unit manajemen yang dikelola oleh masyarakat dan swasta.

KPH yang produktif dapat ditunjukkan dengan kemampuannya untuk memanfaatkan hasil hutan secara lestari, terutama hasil bukan kayu, jasa lingkungan, wisata, karbon, dan sebagainya. Disinilah kemudian tantangan independensi dan profesionalisme dari KPH. Pengambil kebijakan perlu memberikan dukungan bagi KPH, utamanya dalam peningkatan kapasitas. Pasti sangat besar harapan pemerintah daerah dan masyarakat agar KPH dapat mengelola sumber daya hutan Sumbar yang luas secara produktif.

KPH sebagai Pionir Tata Kelola Baru

Untuk menjalankan perannya sebagai unit manajemen mitra dan produktif, KPH pasti menginisiasi tata kelola kehutanan yang baru. Tata kelola yang inklusif menjadi prasyarat bagi sebuah tata kelola baru. Sebagai sebuah sistem, tata kelola baru yang diinisiasi perlu mempertimbangkan pengambilan keputusan yang partisipatif, mobilisasi sumber daya secara efisien, komunikasi yang efektif, dan manajemen konflik yang berkeadilan.

Pengambilan keputusan yang partisipatif berkaitan dengan proses-proses akuisisi, alokasi, dan distribusi manfaat sumber daya hutan. Perlu penguatan proses-proses pengambilan keputusan yang melibatkan para pihak, terutama mengakomodir bukti-bukti pemikiran masyarakat. 

Mobilisasi sumber daya juga tidak dilakukan secara ekstraktif tapi mempertimbangkan sumber daya manusia, finansial, teknologi, dan lainnya secara efisien. Mobilisasi yang dilakukan sebaiknya mampu meningkatkan solidaritas para pihak dan kemampuannya untuk menjadi sebuah unit yang mandiri.

Komunikasi yang efektif menyangkut sinergisitas pengelolaan hutan menuju pengelolaan yang terpadu. Saluran komunikasi para pihak dapat diarahkan pada penyatuan kepentingan yang bermuara pada produktivitas dan kinerja. Sementara itu, mekanisme penyelesaian konflik yang berkeadilan juga menjadi penting untuk menjamin tata kelola yang dinamis dan solutif. 

Konflik jangan hanya dipandang sebagai benturan kepentingan, tapi juga menyangkut kesalahpahaman yang harus diselesaikan. Mekanisme penyelesaian konflik perlu didorong menjadi tujuan bersama guna menciptakan pengelolaan hutan lestari.

Era baru pengelolaan hutan Sumbar menjadi pembuktian karya nyata rimbawan bagi cita-cita besar hutan lestari masyarakat sejahtera. Tentunya, KPH perlu menjadi organisasi pembelajar, yang mampu menjadikan pengalaman sebagai pelajaran berharga dan ekspektasi para pihak (pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat) sebagai amanah untuk terus menerus memperbaiki dirinya menuju sebuah unit manajemen yang kredibel.

Ferdinal Asmin

Alumni S3 IPB, bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun