Mohon tunggu...
Ferdiansyah
Ferdiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis - Pewarta - Konten Kreator

Saya seorang Jurnalis, Konten Kreator, Barista, Prosesor Kopi, dan Hobi Musik serta Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Financial

NAIK LAGI! Harga Emas Antam Kamis 16 Januari 2025 sebesar Rp13.000 per Gramnya, Peluang Investasi atau Tantangan baru?

16 Januari 2025   10:16 Diperbarui: 16 Januari 2025   10:16 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Emas Batangan (Sumber Gambar: IDK Chanel)


Harga emas Antam kembali menunjukkan kenaikan yang signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam pada Kamis 16 Januari 2025, harga emas batangan naik Rp13.000, dari Rp1.564.000 menjadi Rp1.577.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan tren positif dalam nilai logam mulia, menjadikannya pilihan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Buyback

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback tercatat naik ke Rp1.423.000 per gram. Kenaikan ini memberikan keuntungan bagi para investor yang ingin menjual emas mereka, meskipun tetap dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan beratnya:

    0,5 gram: Rp838.500
    1 gram: Rp1.577.000
    2 gram: Rp3.094.000
    5 gram: Rp7.660.000
    10 gram: Rp15.265.000
    25 gram: Rp38.037.000
    50 gram: Rp75.995.000
    100 gram: Rp151.912.000
    250 gram: Rp379.515.000
    500 gram: Rp758.820.000
    1.000 gram: Rp1.517.600.000

Kenaikan harga ini menjadikan emas batangan semakin diminati sebagai alat investasi jangka panjang.
Potongan Pajak dalam Transaksi Emas

Setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan pada penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta.

Besarannya adalah:

- 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
- 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk pembelian emas, pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.

Kenaikan harga emas Antam menjadi sinyal bagi masyarakat untuk mempertimbangkan investasi logam mulia. Meski demikian, penting untuk memahami regulasi pajak yang berlaku agar keuntungan dapat dimaksimalkan. Dengan mengikuti perkembangan harga emas secara berkala, investor dapat membuat keputusan yang lebih strategis dan menguntungkan.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun