Mohon tunggu...
Ferdiansyah
Ferdiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis - Pewarta - Konten Kreator

Saya seorang Jurnalis, Konten Kreator, Barista, Prosesor Kopi, dan Hobi Musik serta Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Harga Emas Antam Senin 13 Januari 2025 Stabil, Ini Rincian Harganya per Gram

13 Januari 2025   09:48 Diperbarui: 13 Januari 2025   09:48 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Emas Antam (Sumber Gambar: Logammulia)


Harga emas batangan Antam tetap stabil di angka Rp1.568.000 per gram pada Senin, 13 Januari 2024. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga ini tidak mengalami perubahan sejak Sabtu (11 Januari 2025), menunjukkan konsistensi di tengah dinamika pasar. Stabilitas harga ini menjadi perhatian para investor yang menjadikan emas sebagai salah satu pilihan aset investasi aman.

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga tidak berubah, bertahan di Rp1.414.000 per gram. Dengan kondisi ini, investor memiliki peluang untuk merencanakan transaksi emas batangan tanpa terganggu oleh fluktuasi harga yang signifikan.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat pada Senin (13 Januari 2025):

    0,5 gram: Rp834.000
    1 gram: Rp1.568.000
    2 gram: Rp3.076.000
    3 gram: Rp4.589.000
    5 gram: Rp7.615.000
    10 gram: Rp15.175.000
    25 gram: Rp37.812.000
    50 gram: Rp75.545.000
    100 gram: Rp151.012.000
    250 gram: Rp377.265.000
    500 gram: Rp754.320.000
    1.000 gram: Rp1.508.600.000

Stabilnya harga ini memberikan keleluasaan bagi para investor untuk memilih pecahan emas yang sesuai dengan kebutuhan investasi mereka.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:

Pembelian Emas Batangan

- Pemegang NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Non-NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
- Bukti potong PPh 22 akan diberikan untuk setiap pembelian emas.

Penjualan Kembali (Buyback)

- Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback.

Strategi Investasi Emas di Tengah Stabilitas Harga

Sesuaikan Pecahan dengan Kebutuhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun