Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga di Kabupaten Wonogiri
Pendahuluan
Pernikahan merupakan fondasi utama dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera. Namun, dalam realitasnya, banyak keluarga mengalami tantangan yang berujung pada perceraian. Kabupaten Wonogiri, misalnya, mengalami peningkatan angka perceraian, yang menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi. Penelitian ini mengkaji penyebab perceraian serta upaya pemberdayaan keluarga pasca-perceraian.
Tren Perceraian di Kabupaten Wonogiri
Dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian di Wonogiri meningkat. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, setiap tahun terdapat sekitar 10.000-11.000 pernikahan, dengan angka perceraian berkisar antara 8-9 persen. Sebagian besar gugatan perceraian diajukan oleh perempuan, dengan alasan utama ketidakharmonisan, ketidakbertanggungjawaban suami, serta faktor ekonomi.
Beberapa faktor yang mempercepat proses perceraian di Wonogiri antara lain:
1. Kemudahan Proses Perceraian -- Pengadilan Agama menerapkan layanan sidang keliling yang mempermudah pengajuan perceraian.
2. Pernikahan Dini -- Banyak pasangan menikah di usia yang sangat muda, tanpa kesiapan mental dan ekonomi yang memadai.
3. Faktor Ekonomi -- Ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga menjadi salah satu alasan utama perceraian.
4. Pengaruh Tradisi Merantau (Boro) -- Banyak laki-laki yang merantau untuk bekerja, sehingga terjadi ketidakharmonisan rumah tangga akibat komunikasi yang minim dan kurangnya kebersamaan.
Dampak Perceraian terhadap Keluarga dan Masyarakat