Mohon tunggu...
Ferdian Ibrahim
Ferdian Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Kelemahan seseorang adalah Pengetahuan, Pengetahuan merupakan akar dari segala pola pikir yang bersinambungan antar setiap persfektif rangkaian pola pikir individu manusia lainnya dan manusia itu di wajibkan untuk salah di ikuti dengan usaha, yang akan mencapai dimana titik pengetahuan seorang manusia merupakan hal absolute dari kebenaran.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pro dan Kontra: Ketidaktepatan Pendistribusian Zakat terhadap Kegiatan Social Kemanusiaan

5 Desember 2024   17:21 Diperbarui: 5 Desember 2024   17:21 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

LATAR BELAKANG

Islam merupakan agama yang mengajarkan dalam membantu sesama manusia yang menghendaki bahwa manusia harus saling tolong-menolong, kegiatan tersebut juga dapat disebut sebagai ibadah yang dimana ibadah tersebut merupakan ikatan antara seorang manusia dengan Allah. Salah satu ibadah yang harus dijalankan sebagai seorang umat Islam kepada sesama manusia adalah zakat . Zakat merupakan ibadah sosial yang memiliki posisi strategis dan menentukan bagi pembangunan kesejahteraan umat . Menuaikan zakat merupakan salah satu indikator kesolehan sosial yang merupakan bentuk kepedulian dan kepekaan sosial .

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ataubadan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Berdasarkan hal diatas agar tujuan dan fungsi daripada zakat berjalan sesuai harapannya,pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU ini mengamanatkan bahwa yang memiliki kewenangan atas pengelolaan zakat nasional adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan untuk membantu BAZNAS, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).

 

 

PEMBAHASAN

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan merupakan salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari'at agama Islam. Qadir (2001) menjelaskan bahwa pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam, yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Dengan kata lain dana zakat tidak lagi diberikan kepada mustahik lalu habis dikonsumsi, Zakat yang bersifat konsumtif adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Dalam terminologi hukum syarat zakat diartikan sebagai pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu menurut syarat syarat yang ditentukan. Pengertian zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diartikan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Secara tradisional, zakat didistribusikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Quran. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari al-Quran dan hadits, jenis-jenis zakat juga terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah yang berarti zakat wajib dikelurkan oleh setiap muslim pada bulan ramadhan sebelum shalat idul Fitri, Syarat wajib zakat seseorang wajib mengeluarkan zakat jika memenuhi syarat, ada beberapa syarat yang harus wajib dipenuhi antar lainnya adalah beragama islam, merdeka, baligh dan berakal, kepemilikan penuh, nisab, dan haul.

Salah satu aturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai payung hukum dalam pengelolaan dana zakat ialah UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011. Secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terdiri dari 11 bab dan 47 pasal. Dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi maka zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif. Kebutuhan tersebut meliputi sandang, pangan dan papan. Adapun tujuan dari pendayagunaan tersebut dilakukan dengan tujuan menanggulangi persoalan fakir miskin dan meningkatkan kualitas hidup umat Islam. Dalam Pasal 26 juga disebutkan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan, Pelaksanaan distribusi dana zakat juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PEBAZNAS) Nomor 3 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1 dan 2 terkait dengan pendistribusian dan pendayagunaan zakat pada mustahik yang terdiri atas fakir; miskin, amil; mualaf; riqab, gharimin, sabilillah, dan ibnu sabil.

Akan tetapi sadar kah masyarakat umum tentang pembahasan kali ini menyangkut tentang ketidaktepatan pendistribusian zakat kepada masyarakat, padahal zakat di peruntukan kepada Asnaf (8 Golongan ) Penerima zakat sesuai dengan syariat islam. Masalah nya pada kenyataan lapangan pendistribusian zakat terhadap asnaf, ada beberapa yang ketidaktepatan pada pendsitibusian tersebut. Sebagai contoh, seharusnya kalangan yang terkategori tidakmampu tidak mendapatkan zakat justru yang terkategori mampu malah mendapat kan bagian dari pendistribusian zakat, kenapa bisa ?

1. Lemahnya Sistem Pengawasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun