Mohon tunggu...
fera zaki
fera zaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Peran Petugas Proteksi Radiasi dan Pelayanan Kesehatan

8 Juni 2024   08:51 Diperbarui: 8 Juni 2024   09:02 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Fera Zakiatud Darojatun Nur

Dosen pengampu: Ghina Risdha, S.Tr.Kes

            Rumah sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Salah satu unit pelayanan yang ada di Rumah Sakit yaitu Instalasi radiologi. Instalasi radiologi adalah instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pagion dan zat radioaktif. Radiasi pangion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilalu. untuk melindungi pasien, pekerja,dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi maka diperlukan proteksi  radiasi. Tujuan proteksi radiasi adalah untuk mencegah terjadinya efek deterministik yaitu efek yang tidak diinginkan dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada nilai yang dapat diterima. Maka dari itu setiap instalasi radiologi perlu memiliki petugas proteksi radiasi.

Petugas Proteksi Radiasi disingkat PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi nuklir atau instalasi lainnya yang memanfaatkan radiasi pengion yang dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi. PPR dibagi menjadi dua yaitu industri dan medik. Petugas proteksi radiasi industri dan medik memiliki tingkatan 1 sampai 3. Petugas proteksi radiasi sesuai dengan bidang dibedakan menjadi tiga kesehatan, teknik, dan instalasi nuklir.

Adapun persyaratan untuk menjadi seorang petugas proteksi radiasi tercantum dalam BAPETEN/IX-99. Persyaratan khusus antaralain berijazah serendah-rendahnya D-III jurusan eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir. Memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus pelatihan Petugas Proteksi Radiasi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi. Serta mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh BAPETEN.

Setiap instalasi yang berhubungan dengan radiasi wajib mempunyai sekurang-kurangnya seorang petugas proteksi radiasi. Tugas dan tanggung jawab PPR yaitu wajib membantu pengurus instalasi untuk melaksanakan tanggung jawabnya dibidang proteksi radiasi, eknis maupun administratif termasuk menyelesaikan masalah perizinan dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Memberikan instruksi teknis dan administratif kepada pekerja radiasi tentang cara kerja yang sesuai dengan ketentuan keselamatan. Seperti memastikan pekerja radiasi memakai alat baca dosis setiap bekerja. Mencegah dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya radiasi yang tidak terduga. Mengambil tindakan untuk menjamin tidak adanya tempat atau daerah di dalam maupun di luar instalasi yang tingkat radiasinya melebihi batas yang diizinkan. Memberitahukan kepada Instansi yang berwenang, misalnya BAPETEN, Kepolisian dan/atau Dinas Pemadam Kebakaran, apabila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat lainnya. Dalam hal terjadi kecelakaan, diwajibkan segera melakukan penilaian terhadap penerimaan dosis radiasi yang diterima pekerja yang terlibat dalam kecelakaan dan dalam penanggulangan kecelakaan tersebut.

Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan

REFERENSI

Hastuti, P., Nasri, S.M., Noerwarsana, A.D., 2021. Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir -- BAPETEN. JID 7, 114--120. https://doi.org/10.31983/jimed.v7i2.7056

Hermawan, N.T.E., 2015. PENGEMBANGAN SILABUS PELATIHAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PROTEKSI RADIASI BIDANG MEDIS.

Jurnal Riset Kesehatan, 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun