Mohon tunggu...
Fera Septyani
Fera Septyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

AKUNTAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jangan Sepelekan Satu Angkapun dalam Pajak, Berakibat Fatal

21 Mei 2016   17:19 Diperbarui: 21 Mei 2016   17:23 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengingat kebijakan pajak yang akan berlaku per 1 Juli 2016 nanti yang akan dilakukan serentak secara nasional, para Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memantapkan SDM yang dimilikinya dengan pemahaman akan kebijakan ini. Kebijakan per 1 Juli 2016 yaitu setiap transaksi penyerahan barang harus menggunakan e-faktur. E-Faktur merupakan Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi/system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP).

Jaman sekarang, kita sudah tak asing lagi dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yap, PPN adalah Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang yang dimana kita ketahui tarif atas PPN adalah 10%. Ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 pasal 7 ayat 1.

Hal ini harus sangat diperhatikan, karena sangat riskannya kesalahan yang dapat terjadi. Kesalahan yang mungkin terjadi yaitu adanya penulisan kode transaksi pajak yang salah dikarenakan belum pahamnya SDM akan hal itu. Mengingat kode transaksi pajak harus sangat dikuasai oleh SDM perusahaan PKP tersebut, agar menghindari kemungkinan kerugian yang akan dialami.

Disini saya akan berbagi sedikit cerita mengenai kode transaksi pajak. Sebelumnya untuk memudahkan para pembaca, terutama kaum awam, saya akan memperkenalkan istilah BKP yaitu Barang Kena Pajak dan JKP adalah Jasa Kena Pajak. Saya pernah mendapati sebuah perusahaan yang salah menginputkan kode transaksi pajak pada Faktur Keluarannya yang seharusnya 07 malah di inputkan kode 01. Terlihat sepele mungki, tapi coba kita telusuri lebih dalam.

Jika harga barang tersebut senilai 100juta. Berarti Pajak Keluaran atas barang tersebut adalah sebesar 10juta. Pajak Keluaran merupakan PPN yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP, maupun Ekspor. Kode transaksi 07 merupakan kode transaksi untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut / Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan adanya kesalahan penginputan kode transaksi pajak tersebut yang seharusnya kode 07 malah menjadi kode 01 yang mana adalah untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual, membuat perusahaan harus menanggung kerugian sebesar 10juta. Ini menunjukkan dari hanya kesalahan 1 angka saja akan berakibat fatal terhadap perusahaan.

Inilah Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak


Untuk itu saya akan berbagi sedikit ringkasan mengenai kode transaksi Pajak agar para pembaca dapat menghindari kerugian perusahaan.

Kode Transaksi Pajak digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan rincian sebagai berikut :

  • Kode 01 untuk PPN yang dipungut oleh PKP penjual. Bukan merupakan jenis kode 04 s/d 09
  • Kode 02 untuk Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
  • Kode 03 untuk Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). Dalam Hal ini adalah BUMN/BUMD
  • Kode 04 untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain yang dipungut oleh PKP penjual
  • Kode 05 tidak digunakan lagi (sejak 1 April 2010)
  • Kode 06 untuk turis asing
  • Kode 07 untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut / Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Kode 08 untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan
  • Kode 09 untuk Penyerahan Aktiva yang bukan merupakan usaha (sebagaimana pasal 16D) yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual.

Mungkin itu yang saya dapat sampaikan, semoga tulisan saya ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, agar dapat membantu mencegah timbulnya kerugian di dalam perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun