Pada penghujung tahun 2019, untuk pertama kalinya China melaporkan adanya penyakit baru. Kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di China mendapatkan pemberitahuan tentang adanya sejenis pneumonia yang penyebabnya tidak diketahui. Infeksi pernapasan akut yang menyerang paru- paru itu terdeteksi di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Menurut pihak berwenang, beberapa pasien adalah pedagang yang beroperasi di Pasar Ikan Huanan.
Menurut data Pemerintah China yang dilihat dari South China Morning Post, seorang penduduk Provinsi Hubei berusia 55 tahun kemungkinan menjadi orang pertama yang terjangkit ovid-19 November 2019. Sejak tanggal itu dan seterusnya, satu hingga lima kasus baru dilaporkan setiap hari.
Sejak 3 Januari 2020, China secara teratur telah memberitahu WHO serta negara- negara dan wilayah terkait, Hong Kong, Makau, dan Taiwan, tentang wabah pneumonia tersebut. Perkembangan dan pelaporan secara teratur menjadi perhatian WHO.
Akhirnya, lembaga kesehatan dunia tersebut memngumumkan darurat kesehatan masyarakat global pada 30 Januari 2020. Beberapa waktu kemudian, tepatnya 11 Februari 2020, WHO mengumumkan virus baru ini disebut "Covid 19" (Corona Virus Deasease 2019).
Indonesia sendiri kasus pertama terjadi pada tanggal 14 Februari 2020, seorang WNI berinteraksi langsung dengan WNA asal jepang yang merupakan teman dekatnya ternayata terinfeksi virus corona. Sejak kasus pertama diumumkan, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan.
Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini juga diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh Presiden. PSBB dilaksanakan kurang lebih selama 3 bulan dan berakhir pada akhir Mei 2020.
Awal Juni 2020 pemerintah mengumumkan diberlakukannya New Normal. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah yakni tetap melakukan social distancing atau menjaga jarak antar satu sama lain, rutin mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer alkohol 60%, dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Masker menjadi salah satu barang penting dalam mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Akibat wabah virus corona, masker menjadi barang langka karena banyak diburu masyarakat. Banyak jenis masker yang bisa digunakan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Setidaknya, ada empat jenis masker yang beredar, yaitu masker kain, masker bedah, masker N95, dan respirator mask. Namun, pemerintah meminta masyarakat agar memprioritaskan tenaga medis dan orang yang sedang sakit untuk menggunakan masker bedah/ masker N95, sedangkan masyarakat sehat disarankan untuk memakai masker kain atau masker Non-medis.
Pembuatan 10.000 Alat Pelindung Diri (APD) Masker Non-Medis Universitas Pendidikan Indonesia