Indonesia merupakan negara hukum, dimana rakyat memiliki kewajiban untuk menaati regulasi-regulasi yang ada. Banyaknya regulasi yang berlaku di Negara Indonesia menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dalam kurun waktu 2014-2018 terdapat 8945 aturan (UU, PP, Permen dan Perpress) (PSHK dalam Suhadi, 2019). Penelitian Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia tahun 2016-2021 mengatakan banyaknya regulasi menyebabkan sedikit banyaknya pengaruh terhadap sektor kehutanan.
Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap regulasi serta pemanfaatan lahan dan pengelolaan yang menyebabkan hasil yang didapatkan kurang optimal. Upaya pemanfaatan hasil hutan perlu dilihat dari berbagai aspek, terutama yang masuk kedalam kawasan. Sehingga penting bagi kita untuk memberikan arahan dan pengetahuan terhadap masyarakat tentang hal tersebut. Pemerintah pun sudah memberikan solusi dengan adanya program perhutanan sosial.
Program perhutanan sosial merupakan salah satu program kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, serta adanya kerjasama badan litbang dan inovasi dengan Australian Center for International Agricultural Research. Perhutanan sosial merupakan program pemerintah membantu masyarakat tetap dalam memanfaatkan kawasan hutan dengan tetap menjaga fungsi hutan tersebut dikarenakan 85% kawasan hutan sudah dikelola oleh masyarakat (Ruchyansyah dalam talk show “penguatan perhutanan sosial : menghubungkan hasil riset dengan kebijakan petani dan pasar”).
Kawasan hutan artinya memiliki nilai yang sangat tinggi dalam membantu perekonomian. Namun menurut (Astana, 2020) kontribusi sektor kehutanan pada PBD Nasional terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Dengan begitu kita harus mencari cara untuk mengembangkan hasil hutan yang ada tanpa menghilangkan fungsi hutan itu sendiri.
Christine Wulandari mengatakan dalam talk show “penguatan perhutanan sosial : menghubungkan hasil riset dengan kebijakan petani dan pasar” bahwa untuk menjadikan hasil hutan sebagai salah satu modal pembangunan nasional dan provinsi perlu dilakukan beberapa cara diantaranya memetakan potensi hasil hutan, meningkatkan budidaya tanaman dengan bibit unggul, optimalkan pemanfaatan lahan, serta mendorong keterlibatan para pihak baik hulu maupun hilir untuk bekerjasama.
Industri kayu rakyat merupakan peluang yang baik dalam meningkatkan PBD dalam bidang kehutanan. Namun, untuk hal tersebut masih banyaknya regulasi yang membatasinya. Memang dalam industri perkayuan regulasi sangat penting diterapkan agar tidak hilangnya fungsi dari kawasan itu sendiri, namun jangan sampai menghambat dalam pengelolaannya juga.
Sehingga dalam Talk Show “penguatan perhutanan sosial : menghubungkan hasil riset dengan kebijakan petani dan pasar” langkah kebijakan yang dapat diambil adalah perbaikan tata kelola ekonomi daerah (policy dialog kebijakan antar sektor), penguatan koordinasi antara lembaga pemerintah dan sektor industry kayu, deregulasi, pengembangan mekanisme insentif, penguatan kemitraan strategis antara petani kayu, industry pengolahan dan pemerintah.
#CBCF Indonesia