4. spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal
1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi,
dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
5.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
Jelas sudah para calon wakil rakyat melanggar dari peraturan. Larangan pemasangan spanduk di pepohonan dan jumlah spanduk dalam satu wilayah juga berlebihan. Belum jadi wakil rakyat saja sudah menyebabkan "sampah" bertebaran. Bisa saja mereka berdalih itu dilakukan tim sukses dan mereka tidak tahu menahu. Akan tetapi sebaiknya para calon wakil rakyat itu mengenali daerahnya dengan melakukan peninjauan. Terlebih lagi untuk calon wakil rakyat DPD yang Fenny lihat cakupan wilayahya sebagian besar hanya berkisar 3-4 wilayah yang tidak terlalu luas.
Namun hal yang paling disayangkan adalah sikap KPU yang tidak tegas. Selain tidak tercantum sanksi bagi calon wakil rakyat yang melanggar peratutan pemasangan alat peraga kampanye, sweeping juga tidak dilakukan secara maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H