Karena saya jadi mengetahui bahwa LSF adalah lembaga independen dengan setiap keputusan LSF itu bebas dari intervensi, dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Perfilman Nomor 33 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film. Nah untuk strukturnya itu terdiri dari 17 anggota yaitu 12 unsur masyarakat dan 5 unsur pemerintah.
Tugasnya LSF mulia karena menyensor tayangan (misalnya: film, sinetron, dan iklan) yang dipertunjukkan, dan menilai serta meneliti kelayakan film agar tidak mengandung 5 hal sensitif yaitu tidak mengandung kekerasan yang sadis, tidak mengandung pornografi, tidak mengganggu ideologi Pancasila, tidak SARA dan tidak menjatuhkan harkat dan martabat seseorang.
Bila layak maka tayangan akan mendapat STLS atau Surat Tanda Lulus Sensor. Sebab, semua film, iklan, tayangan televisi harus mendapatkan STLS dari lembaga yang berwenang yaitu LSF, kecuali siaran langsung dan pemberitaan. Dengan begitu, saya dan juga kamu sebagai penonton bisa melihat tayangan yang memang sesuai umur. Bukan yang ketuaan, alias belum saatnya melihat udah nonton, kan gak asik ya.
Apaan tuh maksudnya ketuaan? Lanjut dulu baca artikelnya sampai kelar ya.
Apa Beda LSF dan BSF?
Mungkin pembaca artikel ini ada yang lebih dewasa usianya dari saya, dimana lebih familiar dengan nama BSF atau Badan Sensor Film, ketimbang LSF. Nah LSF ini sudah bergerak moving forward dari BSF artinya sudah banyak perubahan dari semenjak tahun 1992. Apalagi LSF adalah lembaga yang melihat dua pertimbangan dari perkembangan masa kini:
- Perkembangan teknologi dimana teknik penyensoran LSF sama seperti penonton bioskop pada umumnya yaitu menonton tayangannya, lalu mencatat pada menit dan detik ke berapa (bila ada) untuk disensor.
- Perkembangan demokrasi: LSF sangat memahami tentang hak kekayaan intelektual (copyright). Jadi film yang sudah mendapat catatan sensor, dikembalikan lagi kepada si pemilik film untuk mengolahnya lagi, entah itu untuk dipotong atau dikurangi adegannya, syuting ulang, atau apa saja kreasinya.
Kolaborasi Keren LSF dan KPI untuk Tayangan Sesuai Usia
Berbicara tentang tayangan, selain teringat dengan LSF maka akan terlintas pula tentang KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia. Keduanya adalah lembaga yang berbeda, dimana KPI lahir dari UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sedangkan LSF berdasarkan UU nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
Begitu pula perbedaan dalam penetapan klasifikasi usia, LSF menetapkan usia 17 tahun itu dewasa, sedangkan KPI usia dewasa itu mulai dari 18 tahun. Namun, KPI dan LSF dapat saling melengkapi, agar tayangan yang kita tonton itu sesuai usia.
Ohh jadi keduanya hampir mirip ya, berarti yang urusan sensor dengan metode blur di televisi itu kerjaannya LSF atau KPI sih?Â
Jawabannya adalah bukan LSF maupun KPI. Namun dari pihak televisinya, yang turut mendukung agar tayangan bisa dikonsumsi pas dengan usianya, pasca mendapat catatan dari LSF.