Mohon tunggu...
Fenika Pratiwi
Fenika Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fenika pratiwi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Man Jadda wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komponen Pendidikan Inklusi di MI/SD

29 Juni 2023   19:21 Diperbarui: 29 Juni 2023   19:27 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dikutip dari bdkdenpasar.kemenag.go.id tahun 2021 Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar yang dikeluarkan Kemendikbud, pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan bagi siswa berkebutuhan khusus untuk mengikuti pembelajaran di lingkungan pendidikan yang sama dengan siswa pada umumnya.
Didalam pendidikan Inklusi pastinya terdapat komponen Pendidikan Inklusi  yang harus ada di sekolah inklusi menurut Dr. Drs. H. Sukasari, SE, SH, MM dalam bukunya yang berjudul "Model Pendidikan Inklusi Dalam Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus"antara lain yaitu :


1. Manajemen Kesiswaan. 

Siswa merupakan salah satu komponen utama dalam proses pendidikan. Siswa dalam pendidikan inklusif sangat beragam karakteristik dan juga jenis ketunaan. Siswa yang dapat diterima dalam pendidikan inklusif adalah siswa normal dan siswa berkebutuhan khusus. Siswa berkebutuhan khusus yaitu meliputi:
a. siswa dengan gangguan penglihatan
b. siswa dengan gangguan pendengaran
c. siswa dengan gangguan bicara
d. siswa dengan gangguan fisik
e. siswa dengan gangguan kesulitan belajar
f. siswa dengan gangguan lambat belajar
g. siswa dengan gangguan pemusatan perhatian
h. siswa cerdas istimewa
i. siswa bakat istimewa
j. siswa yang memiliki kebutuhan khusus secara social.


2. Manajemen Kurikulum. 

Anak berkebutuhan khusus (ABK) memerlukan pelayanan pendidikan secara khusus. Hal ini dikarenakan mengingat mereka memiliki hambatan internal antara lain fisik, kognitif dan sosial-emosional. Pendidikan bagi siswa tersebut dapat dilakukan baik dalam sistem segregatif di sekolah luar biasa (SLB) maupun sistem inklusif pada sekolah umum / reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Kurikulum pada penyelenggara pendidikan inklusif harus mencakup kurikulum nasional yang merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kurikulum yang digunakan di kelas inklusif adalah kurikulum anak normal (reguler) yang disesuaikan (dimodifikasi sesuai) dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa.


3. Manajemen Tenaga Pendidik
Dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di kelas minimal terdiri dari tiga orang tenaga pendidik, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pendamping khusus. Seorang guru harus memiliki empat kompetensi dasar guru, yaitu kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial. Mudjito, dkk mengemukakan bahwa kompetensi guru inklusif selain dilandasi oleh empat kompetensi utama, secara khusus juga berorientasi pada tiga kemampuan utama lain, yaitu kemampuan umum (ability), kemampuan dasar (basic ability), dan kemampuan khusus (specific ability). Selain itu, Mudjito, dkk (2012:54) juga mengemukakan bahwa kompetensi guru inklusif adalah kemampuan guru untuk mendidik siswa berkebutuhan khusus, dan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus jenis tertentu dalam bentuk:
a. menyusun instrumen penilaian pendidikan khusus;
b. melaksanakan pendampingan untuk pendidikan kebutuhan khusus;
c. memberikan bantuan layanan khusus;
d. memberikan bimbingan secara berkesinambungan untuk siswa berkebutuhan khusus; dan
e. memberikan bantuan kepada siswa berkebutuhan khusus.


 4. Manajemen Sarana Prasarana. Sarana dan prasarana merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif sarana prasarana yang dibutuhkan akan lebih bervariasi,
karena siswa berkebutuhan khusus juga memerlukan beberapa sarana prasarana khusus penunjang proses pembelajaran, yang menyesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus siswa. Sekolah inklusif harus menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang bagi siswa berkebutuhan khusus. Misalnya: bukubuku pelajaran dalam bentuk braille, buku audio atau talking-books untuk siswa tunanetra, dan peralatan khusus yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa berkebutuhan khusus.


5. Manajemen Keuangan/Dana.

Manajemen keuangan pada sekolah inklusif harus mengalokasikan sebagian dananya untuk berbagai keperluan khusus, seperti: penilaian, modifikasi kurikulum, media, metode dan insentif bagi tenaga ahli yang terlibat. Sebab pada dasarnya kelas inklusif memiliki perbedaan dengan kelas reguler, baik dari segi fasilitas, guru, maupun materi. Oleh karena itu, kebutuhan dana sekolah inklusif akan lebih besar daripada sekolah reguler. Sekolah harus betul-betul mempersiapkan segala kebutuhan pendidikan inklusif agar pelayanan yang diberikan pada siswa dapat optimal.


6. Manajemen Lingkungan (Hubungan Sekolah dan Masyarakat) 

Penyelenggaraan pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab banyak pihak, yaitu pemerintah, sekolah dan masyarakat. Sekolah perlu melakukan suatu upaya untuk dapat menarik perhatian masyarakat agar mau turut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Misalnya saja dengan mengundang tokoh
masyarakat dalam pertemuan yang membahas tentang pelaksanaan pendidikan inklusif, serta mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun