Mohon tunggu...
Feni Annisa
Feni Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak semua hal bisa ditulis disini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Politik Melalui Partai Politik

7 Juni 2023   20:20 Diperbarui: 7 Juni 2023   20:23 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaan parpol dalam suatu negara merupakan konsekuensi dari lahirnya sistem demokrasi perwakilan, hal ini karena institusi partai politik memang lahir dan berkembang guna merealisasi sistem perwakilan ini. Di dalam sistem demokrasi modern (baca demokrasi perwakilan), maka parpol harus dapat memainkan peranan penting dalam proses perwakilan tersebut. Dengan demikian maka sekali partai itu terbentuk atau muncul maka ia harus segera membangun sendi-sendi yang mampu memperkuat kelangsungan demokrasi itu sendiri dan pemerintahan konstitusional.

Gagasan tentang partai politik dapat kita temukan baik pada negara yang menganut sistem politik demokratis maupun otoriter. Dalam sistem politik demokratis gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar idiologis bahwa rakyat berhak untuk turut menentukan siapa- siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya akan menentukan kebijakan umum. Sementara di negara yang menganut faham otoriter gagasan partisipasi rakyat dilandasi oleh pandangan elit politiknya bahwa rakyat perlu dibimbing dan dibina untuk mencapai stabilitas yang langgeng, dan untuk mencapai hal itu parpol merupakan alat yang baik.

Secara umum Partai Politik merupakan suatu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan cita-cita dan kehendak untuk membela dan memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut ketentuan Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2008 fungsi partai politik adalah melakukan;
1)Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2)Menciptakan suasana yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
3)Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4)Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
5)Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Secara normatif pendidikan politik oleh partai politik, baru mulai dicantumkan dalam UU parpol sejak era reformasi melalui UU Nomor 3 Tahun 1999 jo UU Nomor 31 Tahun 2002 dan UU Nomor 2 Tahun 2008. Sementara pada masa Orde Baru melalui UU Nomor 3 Tahun 1975 jo UU Nomor 3 Tahun 1985 fungsi pendidikan politik tidak dibebankan pada parpol namun dilaksanakan oleh pemerintah.
Pendidikan politik harus terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa (Hemafitria, 2015).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun