Mohon tunggu...
Fendiv Lumbantobing
Fendiv Lumbantobing Mohon Tunggu... Relawan - Pemerhati Perlindungan Anak

Alumni Universitas Riau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Anak dalam Perspektif Kepemiluan

6 Juni 2023   16:08 Diperbarui: 6 Juni 2023   18:02 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan anak dalam perspektif kepemiluan merujuk pada upaya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan politik dan eksploitasi yang mungkin terjadi selama proses pemilu. Ini melibatkan tindakan untuk memastikan keamanan, hak-hak, dan kesejahteraan anak-anak selama periode pemilihan umum dan dalam konteks politik secara umum.

Poin-poin penting:

1. Pencegahan Kekerasan Politik:

Perlindungan anak dalam konteks kepemiluan melibatkan pencegahan kekerasan politik terhadap anak-anak. Ini termasuk melindungi anak-anak dari: kekerasan fisik, kekerasan psikologis dan kekerasan seksual yang dapat terjadi selama kampanye politik, pertemuan publik, atau dalam situasi konflik politik. Langkah-langkah seperti mengawasi kampanye politik, menetapkan aturan yang melarang kekerasan politik, dan mempromosikan budaya politik yang inklusif dan beretika berkontribusi pada perlindungan anak.

2. Pendidikan dan Informasi:
Perlindungan anak dalam perspektif kepemiluan juga melibatkan penyediaan pendidikan dan informasi yang tepat bagi anak-anak terkait dengan pemilihan umum. Ini mencakup memberikan pemahaman yang jelas tentang:
proses pemilihan hak-hak mereka sebagai warga negarapentingnya partisipasi politik yang aman dan bermartabat. Dengan pemahaman yang baik, anak-anak dapat mengidentifikasi situasi yang berpotensi berbahaya dan melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan.

3. Melawan Eksploitasi:
Perlindungan anak dalam konteks kepemiluan juga melibatkan upaya untuk melawan eksploitasi anak, termasuk: eksploitasi seksual kerja paksa dan penggunaan anak sebagai alat kampanye politik. Penting untuk melarang dan menindak tegas tindakan eksploitasi semacam itu dan memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi anak-anak yang rentan. Melalui pemantauan dan pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang efektif, anak-anak dapat terlindungi dari eksploitasi yang merugikan dalam konteks politik.

4. Partisipasi dan Pendengaran:
Perlindungan anak dalam perspektif kepemiluan melibatkan memastikan bahwa suara dan pendapat anak-anak dihargai dan didengar dalam proses politik. Anak-anak harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum yang relevan dengan usia dan tingkat perkembangan mereka. Mendorong partisipasi aktif anak-anak dalam diskusi publik, forum, dan mekanisme keterlibatan politik lainnya memberi mereka rasa memiliki dan membantu melindungi mereka dari eksploitasi dan diskriminasi.

5. Kerjasama dan Advokasi:

Perlindungan anak dalam konteks kepemiluan melibatkan kerjasama antara: pemerintah, lembaga perlindungan anak, LSM dan masyarakat sipil. Kolaborasi ini diperlukan untuk mengembangkan kebijakan, program, dan mekanisme perlindungan anak yang efektif. Selain itu, advokasi yang kuat untuk hak-hak anak dan perlindungan mereka dalam konteks politik juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan memperjuangkan kebijakan yang lebih baik untuk melindungi anak-anak. 

Perlindungan anak dalam perspektif kepemiluan bertujuan untuk menciptakan lingkungan politik yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab bagi anak-anak. Ini melibatkan tindakan preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan politik dan eksploitasi yang dapat mempengaruhi anak-anak selama proses pemilihan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun