Mohon tunggu...
Indonesia Pos
Indonesia Pos Mohon Tunggu... Editor - Pegiat Literasi

Lembaga Publikasi Artikel di Media Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Istri Inisial CD Alami KDRT: Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum di Jakarta Utara

24 Agustus 2024   16:31 Diperbarui: 24 Agustus 2024   16:33 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang istri berinisial CD (43) melaporkan suaminya, JS, ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (29/4/2024) lalu. CD mengalami lebam pada area wajah, tangan, dan kaki. Menurut keterangan korban, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta. 

Tapi miris, hingga berita ini dibuat, belum ada tindakan tegas terhadap terduga pelaku.  Kronologi kekerasan yang dialami ibu empat anak itu bermula saat korban bermaksud meminjam uang kepada JS untuk keperluan bisnisnya.  JS tidak memberikannya sambil marah-marah hingga menganiaya CD. Padahal sebelumnya CD telah mentransferkan uang sebesar Rp 1,580 Milyar kepada JS.

"Memang selama beberapa tahun ini JS terlihat aneh. Keuangannya tertutup, HP-nya tidak bisa dipegang, bahkan kerap pulang larut malam. Dia seolah tidak memiliki anak dan istri. Di rumah hanya untuk singgah beristirahat," terang CD kepada Kompasiana di Kantor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Jumat (16/08/2024). 

Kuasa Hukum CD, Rizki Maulana, menerangkan bahwa dalam menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT, pemerintah memiliki payung hukum seperti UU PKDRT hingga UU TPKS "Ada Undang-Undang seperti UU PKDRT dan UU TPKS yang dirancang khusus untuk melindungi korban KDRT," ujar Rizki dalam keterangannya. 

Namun, Rizki menegaskan pentingnya intervensi dari pihak-pihak yang berwenang dalam menangani kasus KDRT sebelum keadaan menjadi fatal bagi korban. 

"Dalam kasus ini, hasil visum juga sudah diterima oleh penyidik. Jadi nunggu apa lagi," tegasnya. 

Menangapi hal tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Agustinus Petrus Gultom mengatakan, sudah semestinya Kemen PPPA dan Instansi terkait mengawal kasus ini. "Penyidik seharusnya harus bertindak cepat. Jika dalam proses penyidikan alat bukti sudah cukup, harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku," tegas Petrus. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun