Mohon tunggu...
efendi
efendi Mohon Tunggu... Lainnya - felix

Bloggercrony. Single Parent. Kagama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mendukung Hak Angket Berarti Tak Menghargai Perjuangan Garda Terdepan Demokrasi

27 Februari 2024   17:27 Diperbarui: 28 Februari 2024   09:38 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

.

Pemilihan Umum telah dilakukan pada 14 Februari lalu yang mana pada tanggal tersebut juga diperingati sebagai hari valentine atau kasih sayang. Tak heran banyak dari TPS yang mengusung tema kasih sayang dan banyak dari media asing yang menyoroti hal tersebut. Sebagai contohnya Media Qatar, Al Jazeera, pada Rabu (14/2) menyoroti salah beberapa TPS yang didesain dengan tema Hari Kasih Sayang, salah satunya terletak di Denpasar, Bali.

..

Hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survei yang sudah terverifikasi oleh KPU Paslon 1 mendapatkan hasil terendah 24,07% (Politika Research Consulting) dan hasil tertinggi 25.55% (Charta Politika Indonesia). Sementara untuk Paslon 2 mendapatkan hasil terendah 58,08% (Indikator) dan hasil tertinggi 59,22% (Politika Research Consulting). Sedangkan untuk Paslon 3 mendapatkan hasil terendah 16.30% (Litbang Kompas) dan hasil tertinggi 16.73% (Lingkaran Survey Indonesia).

Saat ini KPU masih menghitung suara nasional dengan hasil (28/02 jam 09.00 WIB) Paslon 1 - 24.47%, Paslon 2 - 58.84% dan Paslon 3- 16.68%. Nilai tersebut tak beda jauh dari hasil hitung cepat yang sudah tercatat 100% sejak 5 hari setelah Pemilu.

...

Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tak semua lembaga survei bisa merelease hasil survei pemilu tapi harus mendapatkan ijin dan terverifikasi oleh KPU. 

Tercapat ada 81 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU 2024. Lembaga survei tersebut sudah memiliki badan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri serta sudah menyerahkan dokumen surat pernyataan bahwa tidak berpihak atau menguntungkan salah satu pihak. 

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 199 pasal 1 mengatakan Hak diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pasal 3 mengatakan Usul hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. 

Saat ini, Ketua DPR RI periode 2019-2024 yakni Puan Maharani. Posisi Kursi DPR RI periode 2019-2024 terdapat PDI Perjuangan 22,26%, Golkar 14,78%, Gerindra 13.57%, Nasdem 10.26%, PKB 10.09%, Demokrat 9,39% PKS 8.70%, PAN 7,65% dan PPP 3.33%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun