Mohon tunggu...
Femas Agusta
Femas Agusta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo saya Femas Agusta R. D. sedang menempuh pendidikan di Universitas Jember

Semoga kalian termotivasi dan menambah setiap langkah dengan wawasan yang luas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Euthanasia: Sebuah Tinjauan Etis, Medis, dan Hukum dalam Keperawatan

29 Oktober 2024   11:16 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:19 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi euthanasia.

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani "eu" yang berarti "baik" atau "mudah," dan "thanatos" yang berarti "kematian." Dengan demikian, euthanasia dapat dipahami sebagai tindakan untuk mempercepat kematian seseorang secara sengaja demi mengurangi penderitaan atau rasa sakit yang tidak tertahankan pada pasien yang berada dalam kondisi terminal atau sangat buruk. (Bosshard, G. 2021)

Perbedaan antara euthanasia aktif dan pasif.

Menurut (Bosshard, G. 2021) Euthanasia sering dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu:

  1. Euthanasia Aktif: Proses di mana tindakan langsung dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien, misalnya melalui pemberian obat tertentu.
  2. Euthanasia Pasif: Menghentikan atau menarik dukungan medis atau perawatan yang mempertahankan kehidupan, seperti ventilasi atau nutrisi, sehingga pasien meninggal secara alami.

 Peran perawat dalam konteks euthanasia.

Peran perawat dalam konteks euthanasia meliputi berbagai aspek penting, baik dari segi pengambilan keputusan, dukungan emosional, hingga keterlibatan dalam perawatan paliatif. Dalam konteks euthanasia, perawat tidak hanya bertindak sebagai penyedia layanan medis, tetapi juga sebagai pendamping, advokat pasien, dan penyeimbang antara prinsip etis dan hukum. Menurut Pelufo, J., & Salvador, A. (2020) Perawat memainkan peran penting dalam mendukung otonomi pasien yang mempertimbangkan euthanasia, dengan memastikan bahwa pasien memahami pilihan mereka dan konsekuensinya. Dalam beberapa kasus, perawat membantu pasien dan keluarga memahami opsi perawatan paliatif atau keputusan akhir lainnya yang tersedia. Yamagishi, A., et al. (2020).

Tinjauan Etis tentang Euthanasia

Etika profesional dalam keperawatan dan euthanasia. Deepa, K. (2020)

  • Tinjauan umum mengenai kode etik keperawatan dalam konteks keputusan akhir hidup, termasuk bagaimana perawat menghadapi permintaan euthanasia.
  • Prinsip otonomi pasien dalam keperawatan dan tantangan ketika berhadapan dengan permintaan pasien untuk euthanasia.

Prinsip-prinsip etika dalam pengambilan keputusan euthanasia. Hughes, P. M., et al. (2019).

  • Pembahasan prinsip beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), keadilan, dan otonomi dalam merawat pasien yang mempertimbangkan euthanasia.
  • Bagaimana perawat menyeimbangkan otonomi pasien dengan tanggung jawab mereka untuk memberikan perawatan yang etis.

Pandangan dari perspektif deontologi dan utilitarianisme. McCormack, P. (2018).

  • Deontologi: Pendekatan etis yang berfokus pada kewajiban moral perawat untuk menghormati kehidupan dan keputusan pasien, serta kendala yang dihadapi ketika prinsip ini bertentangan dengan permintaan euthanasia.
  • Utilitarianisme: Pandangan yang mempertimbangkan konsekuensi tindakan terhadap kesejahteraan pasien, seperti bagaimana keputusan untuk euthanasia dapat mengurangi penderitaan pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun