Mohon tunggu...
Felly Anisa Aulia
Felly Anisa Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pendidikan Khusus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterbatasan Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19

17 Desember 2020   09:51 Diperbarui: 17 Desember 2020   10:01 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Leuwisari, Tasikmalaya - Seluruh negara di dunia sekarang tengah berjuang dalam menghadapi pandemi Covid-19. Covid-19 adalah sebuah penyakit menular yang menyerang sistem pernafasan, yang disebabkan oleh jenis virus corona yang baru ditemukan. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina pada Bulan Desember 2019.

Adanya pandemi ini memberi dampak pada beberapa aspek kehidupan manusia, seperti bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan tentunya bidang kesehatan. Jumlah pengangguran lebih banyak karena PHK, para pekerja harus bekerja dari rumah, harus menjaga jarak satu sama lain, tidak ada lagi orang-orang berjabat tangan, sekolah dilakukan dari rumah secara daring, banyaknya korban yang meninggal, dan lain sebagainya.

Pesatnya perkembangan teknologi saat ini sangat membantu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan secara daring selama pandemi covid 19 ini. Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap di rumah saja selama pandemi, tetapi kegiatan sehari-hari harus tetap berjalan seperti biasanya, maka dari itu dengan adanya teknologi yang sudah berkembang dengan pesat saat ini, masyarakat dapat melakukan semua dari rumah.

Salah satu dampak pandemi covid-19 yang dirasakan oleh mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yaitu KKN yang dilaksanakan secara daring. Adanya pandemi ini, pihak perguruan tinggi tidak memungkinkan untuk mengadakan KKN secara luring. Maka dari itu, pihak perguruan tinggi meminta mahasiswa untuk memaksimalkan kegiatan KKN secara daring dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.

Salah satu program KKN yang harus dilakukan yaitu "pendampingan pembelajaran daring bagi siswa TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK". Sasarannya yaitu minimal 10 orang siswa, .10 orang tua siswa, dan 2 orang guru. Kegiatan KKN dilaksanakan di wilayah masing-masing mahasiswa dan dilakukan secara individu atau dapat berkelompok secara terbatas dengan teman di kecamatan yang sama.

Pada saat proses pendampingan pembelajaran, ditemukan ada beberapa orang tua yang terkendala oleh sinyal bahkan belum memiliki perangkat teknologi seperti handphone. Apalagi di wilayah pelaksanaan KKN tersebut, mayoritas masyarakat tingkat ekonominya kelas menengah ke bawah. Hal tersebut mengkibatkan terhambatnya penyampaian  informasi-informasi dari sekolah. Biasanya bagi orang tua siswa yang belum memiliki handphone, siswa akan membentuk kelompok belajar kecil degan teman sekampungnya.

Temuan lainnya yaitu masyarakat belum telalu paham mengenai aplikasi-aplikasi yang dapat menunjang pembelajaran seperti Google Classroom dan apalikasi video conference seperti Zoom Meeting, Google Meet, dan lainnya. Sehingga proses pendampingan pemebalajarn hanya dilakukan melalui aplikasi chatting yaitu Whatsapp dengan membentuk grup sekolah. Jadi guru akan mengirimkan materi pelajaran berupa gambar atau video, kemudian memberikan tugas.

Contoh rangkuman-rangkuman materi/dokpri
Contoh rangkuman-rangkuman materi/dokpri

Meskipun demikian, guru tetap berusaha memaksimalkan proses pemebalajaran. Siswa dapat bertanya mengenai materi yang belum dipahami pada guru kapan saja. Selain itu, dengan adanya KKN ini, mahasiswa membantu proses pembelajaran dengan membuat mind map dan rangkuman-rangkuman materi yang menarik supaya dapat mudah dipahami oleh siswa, meskipun singkat tetapi jelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun