Mohon tunggu...
Fella Rezza Silviana
Fella Rezza Silviana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum Keluarga Islam - IAIN KUDUS

Berbicara dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menjelajahi Praktik Pembiayaan Syariah di KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus

10 Desember 2024   13:44 Diperbarui: 10 Desember 2024   13:47 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil (KJKS BMT) Mu’amalat Mulia Kudus merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang terletak di Jl. Mejobo RT 02 RW 02, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Lembaga tersebut berdiri pada tanggal 28 Februari 2011, dengan akta pendirian yang disahkan oleh Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, dengan nomor badan hukum 503/251/BH/10/2011.

KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus tentunya memiliki visi dan misi dalam memberikan layanan keuangan syariah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Adapun visinya adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang professional dan terpercaya. Sedangkan misinya yaitu mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar melalui prinsip-prisip syariah. Untuk memastikan kepatuhan hukum Islam, setiap operasional di KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi anggota yang ingin menggunakan layanan keuangan syariah.

Adapun syarat untuk bergabung dalam keanggotaan KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus adalah calon anggota harus memiliki usaha yang aktif. Usaha tersebut dapat berupa usaha mikro, kecil, atau menengah yang sudah berjalan dan memiliki potensi untuk berkembang, tentunya dengan didasari dengan bukti kepemilikan usaha. Dengan memiliki usaha, calon anggota dapat memanfaatkan berbagai produk dan layanan pembiayaan yang ditawarkan oleh KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus untuk mendukung pertumbuhan usahanya. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon anggota, yaitu mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan identitas diri. Setelah terdaftar dan dinyatakan diterima menjadi anggota, anggota tersebut harus aktif dalam kegiatan KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus selama minimal 3 bulan sebelum dapat mengajukan pembiayaan. Keanggotaan aktif ini mencakup partisipasi seperti dalam rapat anggota tahunan. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa anggota memahami secara pasti terhadap mekanisme dan prinsip-prinsip syariah yang diterapkan oleh KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus.

Ada 2 produk dan jenis usaha untuk mendukung perekonomian masyarakat yang ada di KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus, yaitu simpanan dan pembiayaan. Pertama, simpanan,  salah satu produk simpanan yang ditawarkan adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok adalah setoran awal yang harus dibayarkan oleh anggota saat pertama kali bergabung sebesar Rp. 25.000,00 rupiah, sedangkan simpanan wajib adalah setoran rutin yang harus dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 5.000,00 rupiah. Kedua jenis simpanan ini berfungsi sebagai modal dasar KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus dan menunjukkan komitmen anggota terhadap lembaga. Kedua, pembiayaan, salah satu produk pembiayaan yang populer adalah pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Produk ini sangat cocok untuk pembelian barang konsumsi atau modal usaha. Selain itu, ada juga pembiayaan musyarakah yang berbasis kemitraan, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan antara pihak KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus dengan nasabah. Berdasarkan informasi yang diperoleh ketika penulis melakukan wawancara kepada Ketua Pengurus KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus (Bapak Aulia Rahman, S.E.I.), bahwa data lapangan pada 4 tahun terakhir (2020-2024) rata-rata keuntungan yang diperoleh antara anggota dan pihak KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus adalah 90 persen untuk anggota dan 10 persen untuk pihak KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus.

Di KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus menerapkan 2 akad pembiayaan, diantaranya adalah akad jual beli dan kerjasama. KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus menggunakan akad murabahah sebagai salah satu bentuk pembiayaan. Dalam akad ini, KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota, kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan. Proses ini dilakukan secara transparan, di mana anggota mengetahui harga pokok barang dan margin yang ditetapkan oleh BMT Mu’amalat Mulia Kudus. Akad murabahah ini sering digunakan untuk pembiayaan kebutuhan konsumtif seperti pembelian kendaraan, peralatan rumah tangga, atau renovasi rumah. Selain akad jual beli, KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus juga menggunakan akad kerjasama seperti mudarabah dan musyarakah. Dalam akad mudarabah, BMT bertindak sebagai pemodal (shahibul maal) yang menyediakan dana, sementara anggota bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Sedangkan dalam akad musyarakah, KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus dan anggota sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan serta risiko usaha sesuai dengan porsi modal masing-masing.

KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menangani anggota yang mengalami wanprestasi, kabur, atau meninggal dunia. Jika anggota mengalami wanprestasi, langkah pertama yang diambil adalah melakukan komunikasi langsung dengan anggota untuk memahami penyebab wanprestasi dan mencari solusi bersama. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan saling mendukung, sehingga anggota merasa didengar dan dihargai. Jika anggota mengalami kesulitan sementara dalam memenuhi kewajibannya, KJKS BMT Mu;amalat Mulia Kudus dapat memberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang pembayaran atau perubahan syarat-syarat pembiayaan. Langkah ini diambil untuk membantu anggota mengatasi masalah keuangan tanpa menambah beban yang berlebihan. Dengan memberikan kelonggaran, KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus berharap anggota dapat kembali stabil dan melanjutkan pembayaran sesuai kesepakatan.

Jika anggota kabur, mereka bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melacak keberadaan dan menagih kewajiban dari anggota tersebut. Selain itu, KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus juga akan memanfaatkan jaminan yang telah diserahkan oleh anggota sebagai bentuk pengamanan pembiayaan. Begitu pula ketika ada anggota yang meninggal dunia, mereka berkoordinasi dengan ahli waris dan memanfaatkan asuransi jiwa jika tersedia. Jika tidak ada, ahli waris akan diminta untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Namun, jika semua upaya gagal, maka hal tersebut akan menjadi kerugian kantor. KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus akan mencatatnya sebagai kredit macet dan melakukan pencadangan kerugian untuk menutupi potensi kerugian tersebut. Mereka juga akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki proses penilaian risiko dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Secara keseluruhan, KJKS BMT Mu’amalat Mulia Kudus berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir risiko kerugian dengan berbagai upaya yang komprehensif. Namun, dalam dunia bisnis, risiko seperti ini tidak dapat dihindari sepenuhnya dan menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun