Mohon tunggu...
Felix Simbolon
Felix Simbolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guratan Tinta Menggerakkan Bangsa

25 Agustus 2023   05:56 Diperbarui: 25 Agustus 2023   05:59 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini kontra terkait implementasi dalam kebebasan berbangsa pada alinea pertama pembukaan UUD 1945.

Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Dikutip dari CNN Indonesia, makna alinea pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah. Para penjajah tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia.
 
Dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka dan tidak mendukung dengan adanya penjajahan. Ini berarti Indonesia menjunjung tinggi keadilan, yang mana sesuai dengan pedoman bangsa Indonesia yang tertera dalam Pancasila sila ke 5, yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
 
Namun, implementasi ini kerap disalahgunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi di Indonesia. Mulai dari pelanggaran HAM hingga korupsi terjadi tiap tahunnya.
 
Salah satu bukti nyata dari ketidakadilan ini terjadi saat pandemi COVID-19. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam korupsi bansos COVID-19. Di tengah wabah, Juliari Peter Batubara menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos. Jatah bansos yang mestinya utuh diterima warga ditilap tiap paketnya. Sedangkan warga yang mati-matian bertahan di tengah wabah, mendapati jatah bansosnya berkurang, kualitas yang sudah buruk kian memburuk, dan terpaksa mengolahnya karena hanya itu yang mereka punya.
 
Bukti lain yang menunjukkan adanya ketidakadilan di Indonesia yang dikutip dari CNBC Indonesia, menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 mengalami penurunan 0,21% poin terhadap September 2022 menjadi 9,36%. Namun angka kemiskinan yang turun itu tidak diiringi dengan turunnya angka ketimpangan atau gini ratio. Berdasarkan data BPS, meskipun angka kemiskinan menurun, namun ketimpangan yang diukur dari gini ratio justru naik. Data BPS menunjukkan, pada Maret 2023 gini ratio sebesar 0,388.

Sebenarnya masih banyak lagi kasus-kasus ketidakadilan yang mencangkup semua kalangan. Permasalahan ini terjadi tak hanya di Indonesia saja, melainkan tersebar ke seluruh penjuru dunia. Hal ini tak lain dan tak bukan karena didorong oleh beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan, mulai dari lingkungan sekitar hingga perbedaan kelas dapat menjadi faktor pendukung terjadinya permasalahan ini.
 
Melihat masih banyaknya permasalahan ketidakadilan ini, salah satu cara untuk mengatasi masalah ketidakadilan adalah dengan memastikan penerapan hukum dan kebijakan yang adil dan setara bagi semua lapisan masyarakat. Pentingnya akses yang merata terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang terjangkau, serta peluang pekerjaan yang setara, juga harus diperhatikan. Pemberdayaan melalui program-program sosial dan ekonomi yang inklusif dapat membantu mengurangi kesenjangan. Selain itu, kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia dan toleransi perlu ditekankan guna membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil.
 
Dalam menghadapi ketidakadilan, perlu diupayakan pencegahan terhadap berbagai bentuk diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Langkah-langkah untuk mencegahnya meliputi edukasi yang mengajarkan nilai-nilai kesetaraan, penghargaan terhadap keragaman, dan pemahaman akan hak asasi manusia. Sistem hukum dan regulasi yang transparan dan adil harus ditegakkan untuk memastikan perlindungan bagi semua individu tanpa pandang status sosial atau latar belakang. Dukungan terhadap ekonomi inklusif dan akses yang merata terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan juga merupakan bagian penting dari upaya pencegahan ketidakadilan yang berkelanjutan.
 
Mengatasi ketidakadilan memerlukan kerjasama erat antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu merancang dan melaksanakan kebijakan yang memastikan perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan, dan akses yang merata terhadap peluang dan layanan. Sementara itu, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi kebijakan, memberikan umpan balik, dan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan. Kolaborasi ini membangun landasan yang kuat untuk mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah situasi ketidakadilan, sehingga masyarakat dapat tumbuh dalam lingkungan yang adil dan inklusif.

#Amerta2023 #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #KsatriaAirlangga #UnairHebat #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria16_Garuda1 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun